Fakta Unik: 103 Narapidana di DIY Langsung Bebas Berkat Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI
Ratusan narapidana di DIY meraih kebebasan berkat Remisi Kemerdekaan HUT ke-80 RI. Simak detail lengkapnya dan jumlah WBP yang langsung menghirup udara bebas!

Sebanyak 103 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) langsung menghirup udara bebas. Kebebasan ini mereka dapatkan setelah menerima Remisi Kemerdekaan, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa. Pemberian remisi ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara serentak di berbagai lokasi di DIY, termasuk Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto, turut hadir dalam acara penyerahan remisi di Kota Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menjelaskan total surat keputusan remisi yang dikeluarkan tahun ini mencapai ribuan. Remisi ini diberikan sebagai penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan. Hal ini menjadi momen penting bagi para narapidana untuk memulai lembaran baru.
Pemberian Remisi sebagai Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Pemberian remisi kepada narapidana bukanlah semata-mata kebijakan sukarela dari pemerintah. Menurut Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik, Sukamto, ini adalah bentuk apresiasi. Remisi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan.
Program pembinaan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan, keterampilan, hingga pembinaan spiritual. Keberhasilan dalam mengikuti program ini menjadi indikator positif bagi pemerintah. Oleh karena itu, remisi menjadi insentif untuk mendorong perilaku baik selama masa pidana.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, merinci bahwa total remisi yang diberikan tahun ini sangat signifikan. Terdapat 1.456 Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum. Selain itu, 1.541 SK Remisi Dasawarsa dan PMP Dasawarsa juga telah diterbitkan.
Ratusan Narapidana Langsung Bebas dari Berbagai Kategori Remisi
Dari ribuan SK remisi yang diterbitkan, sebanyak 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di DIY langsung dinyatakan bebas. Angka ini terdiri dari beberapa kategori remisi yang berbeda. Kebebasan ini menjadi puncak dari proses pembinaan yang telah mereka jalani.
Rincian 103 WBP yang langsung bebas adalah 59 orang dari kategori Remisi Umum II (RU II). Kemudian, 40 orang berasal dari Remisi Dasawarsa II (RD II). Empat orang lainnya mendapatkan kebebasan dari Remisi Dasawarsa Pidana Denda II.
Proses penyerahan remisi ini tidak hanya terpusat di satu lokasi. Penyerahan dilakukan serentak di seluruh kabupaten di DIY. Untuk wilayah Sleman, kegiatan dipusatkan di Lapangan Denggung, sementara di Bantul bertempat di Rutan Bantul.
Selanjutnya, di Kulon Progo, penyerahan remisi dilaksanakan di Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo. Sementara itu, untuk wilayah Gunungkidul, acara dipusatkan di LPKA Yogyakarta. Distribusi serentak ini memastikan seluruh WBP di DIY mendapatkan hak remisi mereka.
Ajakan untuk Berperan Aktif dan Kondisi Kapasitas Lapas DIY
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan pesan penting kepada seluruh warga binaan. Ia mengajak mereka untuk senantiasa berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan. Penting juga untuk terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di mana pun mereka berada.
Lili menekankan bahwa seluruh kegiatan pembinaan yang diikuti oleh WBP bukanlah tanpa arti. Semua upaya tersebut semata-mata demi kebaikan diri WBP sendiri saat kembali ke masyarakat. Pesan ini menjadi pengingat akan pentingnya reintegrasi sosial.
Berdasarkan data terkini, Lili juga mengungkapkan kondisi kapasitas Lapas, Rutan, dan LPKA se-DIY. Kapasitas ideal adalah 2.164 orang. Namun, hingga 16 Agustus 2025, jumlah penghuni mencapai 2.561 orang.
Angka tersebut terdiri dari 618 tahanan dan 1.943 narapidana. Kondisi ini menunjukkan adanya kelebihan kapasitas di fasilitas pemasyarakatan DIY. Pemberian remisi seperti ini sedikit membantu mengurangi kepadatan penghuni.