Fakta Unik 200 Jemaat Gereja Ebenhaezer: Polresta Ambon Gencarkan Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan PKDRT
Polresta Ambon menggelar Sosialisasi UU Perlindungan Anak dan PKDRT kepada 200 jemaat Gereja Ebenhaezer, meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya perlindungan perempuan dan anak.

Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), baru-baru ini menggelar kegiatan sosialisasi hukum. Acara ini fokus pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Kegiatan penting ini dilaksanakan pada Minggu, 27 Juli, dan bertempat di Gereja Ebenhaezer Negeri Hukurila, Kota Ambon. Sosialisasi tersebut bertujuan utama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat. Ini khususnya mengenai pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak di lingkungan mereka.
Sebanyak 200 orang jemaat Gereja Ebenhaezer turut serta dalam acara ini, menunjukkan antusiasme tinggi. Kanit PPA Polresta Ambon, Ipda Imelda Pariama, menegaskan bahwa perlindungan ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Meningkatkan Pemahaman Hukum dan Pencegahan Kekerasan
Sosialisasi yang digagas oleh Polresta Ambon ini merupakan langkah proaktif dalam upaya pencegahan kekerasan. Tim PPA secara komprehensif menjelaskan berbagai bentuk kekerasan. Ini meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, ekonomi, hingga penelantaran yang kerap terjadi.
Peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai faktor-faktor penyebab kekerasan. Faktor-faktor tersebut antara lain budaya patriarki yang masih kuat, kondisi kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta penyalahgunaan alkohol dan narkoba. Pemahaman ini penting untuk mengidentifikasi akar masalah.
Selain itu, tim PPA turut memaparkan dampak jangka panjang yang serius akibat kekerasan. Dampak tersebut mencakup trauma psikologis mendalam, hambatan dalam interaksi sosial, penurunan kualitas hidup secara signifikan, serta potensi terjebak dalam siklus kekerasan yang berulang. Ipda Imelda Pariama menekankan bahwa diam bukanlah solusi, dan pelaporan adalah langkah awal penyelamatan korban.
Peran Serta Masyarakat dan Institusi dalam Penanganan
Dalam sesi dialog, masyarakat didorong untuk lebih berani dalam melaporkan kasus kekerasan yang mereka temukan atau alami sendiri. Polresta Ambon membuka ruang bagi korban dan saksi untuk tidak ragu mencari bantuan hukum. Ini adalah upaya untuk memutus mata rantai kekerasan yang terjadi.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Ambon. Mereka menjelaskan secara rinci alur penanganan kasus kekerasan. Proses ini dimulai dari pelaporan ke pihak kepolisian, dilanjutkan dengan pendampingan psikologis dan hukum, hingga penyelesaian melalui jalur pengadilan.
Ipda Imelda Pariama menambahkan bahwa pemulihan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, membutuhkan pendekatan yang holistik. Pendekatan ini melibatkan peran aktif dari keluarga, komunitas sekitar, serta institusi keagamaan. Dukungan dari berbagai lini sangat krusial bagi proses penyembuhan korban.
Komitmen Edukasi Berkelanjutan Polresta Ambon
Polresta Ambon menyatakan komitmennya untuk terus menggencarkan kegiatan edukasi hukum di berbagai lapisan masyarakat. Program ini tidak hanya menyasar komunitas keagamaan, tetapi juga akan diperluas ke sekolah-sekolah dan lingkungan lainnya. Tujuannya adalah membangun kesadaran hukum sejak dini.
Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi pencegahan kekerasan yang lebih luas. Dengan meningkatkan literasi hukum, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak-hak mereka dan berani menyuarakan keadilan. Ini juga bertujuan untuk mengubah persepsi bahwa kekerasan adalah masalah pribadi.
Ipda Imelda Pariama menutup kegiatan dengan harapan besar. Ia berharap masyarakat semakin sadar hukum, tidak lagi menganggap kekerasan sebagai masalah privat, dan berani berbicara untuk melindungi diri sendiri serta orang lain. Upaya kolektif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terlindungi bagi perempuan dan anak.