Fakta Unik: Kenapa Larangan Parkir di Badan Jalan Pasar Mardika Ambon Ditegaskan? Ini Alasannya!
Pemerintah Kota Ambon tegaskan larangan parkir di badan jalan Pasar Mardika demi atasi kemacetan. Simak langkah konkret Pemkot Ambon dan dampaknya bagi warga!

Pemerintah Kota Ambon secara tegas memberlakukan larangan parkir di badan jalan kawasan Pasar Mardika. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di area tersebut. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, setelah meninjau lokasi.
Langkah ini diambil guna menciptakan ketertiban dan kelancaran arus kendaraan di salah satu pusat perekonomian terbesar di ibu kota Provinsi Maluku. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kenyamanan para pengunjung pasar dan pengguna jalan lainnya. Pemkot Ambon berkomitmen penuh dalam implementasi kebijakan ini.
Penertiban parkir liar ini tidak hanya melibatkan Dinas Perhubungan, tetapi juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian. Mereka akan secara rutin berpatroli dan menindak tegas kendaraan yang masih melanggar aturan. Kebijakan ini juga didukung oleh Dinas Perindag Provinsi Maluku yang akan menyediakan lahan parkir resmi.
Urgensi Larangan Parkir di Badan Jalan Pasar Mardika
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa larangan parkir di badan jalan Pasar Mardika adalah kesepakatan bersama demi mewujudkan kota yang rapi dan tertib. Kemacetan parah seringkali diakibatkan oleh kendaraan yang parkir sembarangan, menghambat mobilitas warga. Oleh karena itu, penertiban ini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) turut mendukung kebijakan ini dengan menyediakan lokasi parkir yang memadai. Masyarakat yang hendak berbelanja di Pasar Mardika akan diarahkan ke tempat parkir resmi yang telah disiapkan. Ini menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menata kawasan vital tersebut.
Bodewin menekankan bahwa sudah menjadi tugas pemerintah untuk menyediakan fasilitas parkir yang layak bagi masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari perencanaan pembangunan "Papalele Square" yang akan dilengkapi dengan area parkir yang luas. Fasilitas ini diharapkan dapat menampung seluruh kendaraan pengunjung pasar.
Solusi Konkret dan Alternatif Parkir Resmi
Sebagai respons terhadap larangan parkir di badan jalan Pasar Mardika, Pemerintah Kota Ambon telah menyiapkan sejumlah solusi konkret. Salah satunya adalah pemanfaatan kawasan taman di depan Gedung Baru Pasar Mardika sebagai area parkir. Plh Kepala Dinas Perindag Maluku, Ahmad Jais Ely, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Selain itu, perencanaan pembangunan Papalele Square juga secara khusus menyertakan penyediaan lahan parkir yang representatif. Ini menunjukkan komitmen jangka panjang pemerintah dalam mengatasi masalah parkir di kawasan tersebut. Dengan fasilitas yang memadai, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pengendara untuk parkir di tempat terlarang.
Penyediaan lahan parkir alternatif ini krusial untuk memastikan kelancaran aktivitas ekonomi di Pasar Mardika. Pemerintah bertanggung jawab penuh dalam menyediakan infrastruktur pendukung agar masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman tanpa menimbulkan kemacetan. Hal ini sejalan dengan visi menjadikan Pasar Mardika lebih tertib dan modern.
Penertiban Gabungan dan Sosialisasi Berkelanjutan
Implementasi larangan parkir di badan jalan Pasar Mardika akan didukung oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan aparat kepolisian. Tim ini akan rutin melakukan patroli dan penindakan tegas terhadap kendaraan yang masih membandel. Sanksi akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah penertiban ini bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki serta pengunjung pasar. Penegakan aturan yang konsisten sangat penting untuk menciptakan efek jera dan disiplin berlalu lintas di kawasan tersebut.
Selain penertiban, Pemkot Ambon juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pentingnya ketertiban berlalu lintas. Sosialisasi ini mencakup informasi lokasi parkir resmi, konsekuensi bagi pelanggar, serta manfaat jangka panjang dari penataan yang lebih rapi. Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pembenahan Pasar Mardika.