Target Pendapatan Parkir Ambon Turun, Pemkot Cari Mitra Kerja Baru
Pemerintah Kota Ambon menargetkan pendapatan parkir Rp4,5 miliar di 2025, turun drastis karena alih kelola tiga ruas jalan nasional ke Pemprov Maluku, dan kini mencari mitra kerja baru sesuai Permendagri 2020.
![Target Pendapatan Parkir Ambon Turun, Pemkot Cari Mitra Kerja Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000126.388-target-pendapatan-parkir-ambon-turun-pemkot-cari-mitra-kerja-baru-1.jpeg)
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, mematok target pendapatan retribusi parkir sebesar Rp4,5 miliar di tahun 2025. Angka ini lebih rendah dibandingkan target tahun 2024 yang mencapai Rp6,3 miliar. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan status pengelolaan tiga ruas jalan utama di Ambon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitela, menjelaskan bahwa jalan Pantai Losari, Pantai Mardika, dan Jalan Pantai Batu Merah kini menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku. Konsekuensinya, Pemkot Ambon kehilangan sumber pendapatan dari retribusi parkir di ketiga ruas jalan tersebut.
Sebelumnya, target pendapatan parkir di tahun 2024 mencapai Rp8,5 miliar dari 35 ruas jalan. Dengan pengalihan tiga ruas jalan nasional, target tersebut terpaksa direvisi. Pemkot Ambon kini tengah fokus mencari solusi untuk tetap mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.
Untuk tahun 2025, Pemkot Ambon akan memilih mitra kerja untuk pengelolaan parkir. Proses ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang kerja sama daerah dengan pihak ketiga. Proses pemilihan mitra kerja ini telah dimulai sejak Desember 2024 dan akan berlanjut hingga Januari 2025.
Delapan perusahaan telah mendaftarkan diri untuk menjadi mitra kerja, antara lain CV Jayawijaya, CV Las Sahapori, CV Afif Mandiri, dan CV Urimesing Guard. Proses seleksi dilakukan secara transparan dan ketat untuk memastikan pemilihan mitra yang tepat dan sesuai aturan.
Levy Uktolseya, Ketua panitia tender parkir Kota Ambon, memastikan proses penilaian dilakukan secara terbuka dan adil. Semua perusahaan peserta diberikan kesempatan yang sama, dan semua dokumen diverifikasi secara teliti untuk menghindari kecurangan.
Pemilihan mitra kerja parkir ini tidak dilakukan melalui lelang karena pemanfaatannya tidak menggunakan APBD atau APBN. Pemkot Ambon memiliki kewenangan penuh dalam memilih mitra sesuai Permendagri 2020. Evaluasi terhadap 35 kawasan parkir juga telah dilakukan untuk memastikan hanya kawasan yang memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD yang akan dikelola.
Dengan strategi ini, Pemkot Ambon optimistis tetap dapat mencapai target pendapatan parkir meski terdapat penurunan yang signifikan akibat perubahan status pengelolaan sejumlah ruas jalan utama. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan dalam proses pemilihan mitra kerja ini.