Pajak Ambon 2024: Realisasi Rp143,26 Miliar, Lampaui Target!
Pemkot Ambon sukses melampaui target penerimaan pajak dan retribusi daerah tahun 2024, mencapai Rp143,26 miliar atau 100,44 persen dari target, berkat strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
![Pajak Ambon 2024: Realisasi Rp143,26 Miliar, Lampaui Target!](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/24/230056.497-pajak-ambon-2024-realisasi-rp14326-miliar-lampaui-target-1.jpeg)
Pemerintah Kota Ambon berhasil membukukan realisasi pajak daerah dan retribusi tahun 2024 sebesar Rp143,26 miliar. Angka ini melampaui target yang ditetapkan, mencapai 100,44 persen. Prestasi ini dicapai berkat kerja keras Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon.
Menurut Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, keberhasilan ini terutama didorong oleh dua jenis pajak: pajak restoran dan pajak penerangan jalan. Pajak restoran menyumbang Rp38,23 miliar, sementara pajak penerangan jalan mencapai Rp38,663 miliar. Kedua jenis pajak ini menjadi primadona dalam pencapaian target penerimaan pajak daerah.
Meskipun demikian, tidak semua jenis pajak berhasil mencapai target. Salah satu contohnya adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya mencapai Rp15,84 miliar dari target Rp18,52 miliar. BPPRD Ambon terus berupaya mengejar target yang belum terpenuhi ini.
Strategi yang diterapkan BPPRD Ambon untuk mencapai target penerimaan pajak melibatkan pendekatan ‘jemput bola’. Petugas secara aktif turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi dan menyelesaikan permasalahan pajak secara langsung. Hal ini memastikan proses pemungutan pajak berjalan lancar dan permasalahan di lapangan teratasi dengan baik.
BPPRD Ambon mengoptimalkan dua pendekatan utama dalam meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi: intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi difokuskan pada optimalisasi sumber pajak yang sudah ada, mengingat potensi Kota Ambon belum sepenuhnya tergali. Sementara ekstensifikasi dilakukan dengan mengembangkan sumber pajak baru.
Salah satu contoh ekstensifikasi pajak adalah pengembangan pajak air tanah dengan penambahan meteran, serta perluasan pajak barang dan jasa tertentu, khususnya di sektor restoran dan hotel, dengan penambahan alat perekam data transaksi. BPPRD Ambon juga memantau pajak dan retribusi melalui alat perekam transaksi (tapping box) yang terhubung ke Command Center Balai Kota.
Saat ini, terdapat 174 unit alat perekam transaksi yang tersebar di berbagai pelaku usaha di Kota Ambon. Jumlah ini masih jauh dari ideal, dan BPPRD berencana untuk memperluas cakupan pemantauan ini ke lebih banyak pelaku usaha. Keberhasilan Pemkot Ambon dalam mengelola penerimaan pajak dan retribusi menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan pendapatan daerah.