Fakta Unik: Ratusan WBP Rutan Barabai Kalsel Terima Remisi di HUT ke-80 RI
Rutan Barabai Kalsel memberikan remisi kepada ratusan WBP pada HUT ke-80 RI. Cari tahu berapa banyak yang langsung bebas dan jenis remisi yang diberikan!

Rutan Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, memberikan kabar gembira bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, mereka menerima remisi sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik.
Penyerahan remisi simbolis ini dilakukan langsung oleh Bupati HST, Samsul Rizal, usai upacara detik-detik Proklamasi di Lapangan Dwi Warna Barabai, Minggu (17/8). Momen ini menjadi puncak perayaan kemerdekaan yang sarat makna bagi para WBP.
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga dorongan kuat bagi WBP untuk terus memperbaiki diri. Harapannya, mereka dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif.
Rincian Remisi yang Diberikan di Rutan Barabai
Dari total 218 narapidana di Rutan Barabai, ratusan di antaranya berhak menerima remisi pada momen bersejarah ini. Dua orang WBP bahkan langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi yang signifikan. Ini menunjukkan keberhasilan program pembinaan di dalam rutan.
Secara lebih rinci, sebanyak 189 orang menerima remisi dasawarsa (RD), yang sebagian dari mereka juga termasuk dalam 152 penerima remisi umum (RU). Remisi umum kategori RU I memberikan pengurangan masa pidana bervariasi antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, lima orang menerima RU II, dengan dua di antaranya langsung bebas, dua menjalani subsider, dan satu masih menjalani pidana tambahan.
Selain itu, 170 orang mendapatkan RD I dengan besaran remisi antara 30 hingga 90 hari. Empat orang lainnya menerima RD II dengan rincian serupa RU II. Sebanyak 19 orang juga menerima remisi dasawarsa pengurangan denda (RDPD I), yang mengurangi masa denda antara 5 hingga 15 hari. Data ini menunjukkan variasi jenis remisi yang diberikan.
Makna dan Harapan di Balik Pemberian Remisi
Bupati HST, Samsul Rizal, menegaskan bahwa remisi ini adalah penghargaan negara atas sikap dan perilaku baik selama menjalani pidana. Ia berharap remisi ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih positif.
Kepala Rutan Kelas IIB Barabai, I Komang Suparta, menambahkan bahwa remisi adalah bukti nyata keberhasilan proses pembinaan di rutan. Pengurangan masa pidana ini harus dipandang sebagai dorongan agar warga binaan semakin disiplin, taat aturan, dan mau mengembangkan potensi positif mereka selama berada di rutan.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan, Mulyadi, menekankan bahwa remisi adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Ia berharap remisi mampu mempercepat reintegrasi sosial bagi warga binaan, sehingga mereka dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. Pemberian remisi ini diharapkan memotivasi WBP untuk menjalani pembinaan lebih baik dan siap beradaptasi di masyarakat.