Fakta Unik Remisi: 5.480 Narapidana di Aceh Terima Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI
Ribuan narapidana di Aceh mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI, bahkan puluhan di antaranya langsung bebas. Simak detail Remisi Narapidana Aceh ini yang menarik perhatian publik.

Banda Aceh, 17 Agustus – Sebanyak 5.480 narapidana di Provinsi Aceh menerima remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan surat keputusan remisi ini dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, yang berlokasi di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Minggu lalu. Acara penting ini menjadi sorotan utama bagi warga binaan dan masyarakat luas.
Selain remisi umum, tercatat ada 6.005 narapidana di Aceh yang juga mendapatkan remisi dasawarsa. Remisi jenis ini merupakan penghargaan khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan, menandai momen bersejarah ini.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh turut hadir dalam penyerahan surat keputusan remisi umum kemerdekaan tersebut. Kehadiran mereka menegaskan dukungan pemerintah daerah terhadap program pembinaan pemasyarakatan. Proses pemberian remisi ini menjadi bagian integral dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat.
Jenis dan Syarat Pemberian Remisi
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan bahwa remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Pengurangan masa hukuman yang diberikan berkisar antara satu hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani. Program ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif.
Untuk tahun ini, total 5.480 warga binaan pemasyarakatan di Aceh berhak menerima remisi. Yan Rusmanto menegaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat ketat. Syarat utama tersebut meliputi berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman serta telah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan yang diselenggarakan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama.
Dari jumlah penerima remisi umum, sebanyak 37 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan hukuman. Sementara itu, dari penerima remisi dasawarsa, 17 orang lainnya juga langsung menghirup udara kebebasan. Remisi dasawarsa memberikan pengurangan hukuman berkisar 15 hingga 90 hari, dan penerima remisi umum juga bisa mendapatkan remisi dasawarsa jika memenuhi syarat ganda.
Distribusi dan Kategori Perkara Penerima Remisi
Berdasarkan kategori perkara, penerima remisi terbanyak, baik remisi umum maupun remisi dasawarsa, didominasi oleh kasus tindak pidana narkoba dan tindak pidana umum. Hal ini menunjukkan bahwa kedua jenis kejahatan tersebut memiliki jumlah narapidana yang signifikan di Aceh. Selain itu, ada juga penerima remisi dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, meskipun jumlahnya lebih sedikit.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, mencatat jumlah narapidana terbanyak yang menerima remisi umum, yaitu sebanyak 422 orang. Angka ini menyoroti peran penting Lapas Meulaboh dalam pembinaan narapidana di wilayah barat Aceh. Konsistensi dalam program pembinaan menjadi faktor penentu keberhasilan.
Untuk remisi dasawarsa, Lapas Kelas IIB Meulaboh juga menjadi yang terbanyak dengan 485 narapidana, diikuti oleh Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan 430 narapidana. Yan Rusmanto menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman semata. Lebih dari itu, remisi merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan perilaku baik dan partisipasi aktif dalam pembinaan. Pembinaan ini diharapkan menjadi modal berharga saat mereka kembali ke tengah masyarakat.