Fantastis! 824,5 Ton Penyelundupan Komoditas Ilegal di Kepri Berhasil Digagalkan Tim Gabungan
Tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan komoditas ilegal fantastis 824,5 ton di Kepri. Bagaimana modus operandi dan dampaknya terhadap ketahanan pangan nasional?

Tim gabungan Karantina Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal dengan volume fantastis, mencapai 824,5 ton. Penindakan masif ini dilakukan melalui operasi terpadu yang berlangsung sejak Mei hingga Juli 2025 di wilayah perairan Kepri yang strategis.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa seluruh produk ilegal tersebut dikirim tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun kepabeanan yang sah. Kondisi ini menimbulkan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga penindakan tegas sangat diperlukan.
Terhadap komoditas ilegal yang disita, telah dilakukan penanganan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk pemusnahan dan penindakan pidana terhadap para pelaku pelanggaran. Operasi ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan mengancam ketahanan pangan nasional.
Sinergi Kuat dalam Menjaga Perbatasan Maritim
Karantina Kepri dan Bea Cukai terus memperkuat sinergitas dalam menjaga wilayah perairan Indonesia, khususnya di perairan Kepri. Upaya ini diwujudkan melalui giat operasi patroli laut terpadu yang dinamakan Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea, fokus pada wilayah perbatasan yang rawan aktivitas ilegal.
Dalam operasi tersebut, Karantina Kepri berperan aktif dalam pengawasan dan penindakan terhadap lalu lintas barang. Terutama, komoditas pertanian, perikanan, dan produk turunannya yang dikirim tanpa pelaporan karantina yang semestinya menjadi target utama untuk dicegah masuk.
Herwintarti menegaskan bahwa pengawasan bersama ini mencerminkan efektivitas transformasi sinergi antarinstansi dalam optimalisasi tugas dan fungsi karantina. Hal ini sangat penting untuk penguatan kedaulatan dan pertahanan negara dari ancaman masuknya barang ilegal yang dapat merusak ekosistem dan ekonomi.
Keberhasilan ini bukan hanya sekadar angka yang fantastis, melainkan hasil dari perencanaan matang, strategi yang tepat, dan sinergi yang solid antarlembaga. Koordinasi intensif ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga pintu-pintu masuk dari peredaran barang ilegal serta memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.
Ancaman Penyelundupan Komoditas Ilegal dan Ketahanan Nasional
Wilayah Kepulauan Riau memiliki posisi geografis yang sangat strategis, berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura. Kondisi ini menjadikan Kepri sebagai salah satu pintu gerbang utama keluar masuknya berbagai barang, baik yang legal maupun ilegal, sehingga membutuhkan pengawasan ekstra ketat.
Peredaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ilegal yang tidak terjamin kesehatannya dapat menimbulkan ancaman serius bagi Indonesia. Ancaman ini meliputi penyebaran penyakit hewan menular, kerusakan ekosistem laut dan darat, hingga mengganggu stabilitas ketahanan pangan nasional secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pengawasan terpadu antara Karantina dan Bea Cukai sangat diperlukan untuk mencegah peredaran komoditas ilegal ini. Langkah ini krusial demi melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia, dan memastikan keamanan pangan dari dampak negatif penyelundupan.
Operasi patroli terpadu di perairan Kepri dilaksanakan selama dua bulan penuh, dimulai dari 1 Mei hingga 7 Juli 2025, dan secara resmi ditutup pada 29 Juli 2025. Periode operasi yang intensif ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menjaga perbatasan maritim Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum.