Fantastis! Dana Rp129 Miliar untuk Replanting Sawit di Aceh Jaya, Namun Ada Kendala Tak Terduga
Program Replanting Sawit di Aceh Jaya telah menyerap dana Rp129 miliar sejak 2018. Namun, realisasi penyerahan kepada petani masih menjadi pertanyaan besar.

Banda Aceh, Indonesia – Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting di Kabupaten Aceh Jaya telah menyerap anggaran yang sangat signifikan. Sejak tahun 2018 hingga 2023, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mengucurkan dana sebesar Rp129,4 miliar untuk inisiatif ini. Dana tersebut bertujuan untuk meremajakan perkebunan kelapa sawit yang tersebar di enam kecamatan di wilayah tersebut. Ini merupakan investasi besar bagi sektor pertanian lokal.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Jaya, Eddi Feferiandi, menjelaskan bahwa anggaran fantastis ini dialokasikan untuk 13 koperasi dan kelompok tani (poktan). Mereka bertanggung jawab atas pelaksanaan program peremajaan sawit di 17 titik berbeda. Total lahan yang menjadi target program ini mencapai 4.562 hektare. Skala besar upaya ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sawit secara signifikan.
Namun, di balik besarnya alokasi dana dan luasnya cakupan, terdapat sebuah persoalan krusial yang belum terselesaikan. Hingga saat ini, belum ada satupun dari 13 koperasi atau poktan tersebut yang melaporkan kegiatan penyerahan hasil replanting kepada masyarakat tani. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai efektivitas dan transparansi pelaksanaan program di lapangan, serta dampaknya bagi petani.
Detail Alokasi Dana dan Luas Lahan Program Replanting Sawit
Anggaran sebesar Rp129,4 miliar lebih ini merupakan investasi strategis dalam sektor perkebunan kelapa sawit di Aceh Jaya. Dana tersebut secara khusus ditujukan untuk mendukung upaya peremajaan pohon sawit yang sudah tidak produktif lagi. Program ini diharapkan dapat meningkatkan hasil panen secara substansial dan pada akhirnya menyejahterakan petani di masa mendatang.
Tiga belas entitas penerima dana tersebut meliputi Koperasi Sama Mangat, Koperasi Mitra Aceh Jaya, Poktan Alue Rubek, Poktan Tani Makmur Merata, dan Poktan Udep Bersama. Selain itu, terdapat Koperasi Hikmah Gadeng Lestari, Poktan Sepakat Maju, Poktan Tuah Tamita, Koperasi Beuek Makmu Sabe, Poktan Singa Tani, Koperasi Ceuraceu Klah Perkasa, Koperasi Ajay Sabe Makmur, serta Poktan Hudep Baro. Setiap entitas ini memiliki peran penting dalam menyukseskan program replanting sawit di area tanggung jawabnya.
Dengan total 4.562 hektare lahan yang diremajakan, program ini memiliki potensi besar untuk mengubah lanskap pertanian sawit di Aceh Jaya. Keberhasilan replanting sawit sangat bergantung pada koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, BPDPKS, koperasi, dan para petani. Transparansi dalam pelaporan kegiatan menjadi kunci utama untuk memastikan keberlanjutan dan akuntabilitas program ini.
Tantangan Pelaksanaan dan Imbauan dari Dinas Pertanian
Meskipun dana telah digelontorkan dan target lahan telah ditetapkan, realisasi di lapangan menghadapi sejumlah tantangan. Eddi Feferiandi mengungkapkan bahwa ketiadaan laporan penyerahan kegiatan kepada petani menjadi perhatian serius bagi Dinas Pertanian. Hal ini mengindikasikan adanya hambatan dalam proses akhir program yang seharusnya menguntungkan masyarakat tani secara langsung dan berkelanjutan.
Dinas Pertanian Aceh Jaya mengimbau seluruh koperasi dan kelompok tani yang terlibat untuk segera melaporkan perkembangan program secara berkala. Apabila terdapat kendala signifikan yang menghambat pelaksanaan replanting sawit, seperti gangguan gajah yang memakan tanaman yang baru ditanam, pihak Dinas Pertanian menyarankan untuk segera melapor. Pelaporan ini penting agar dapat dicari solusi terbaik atau mekanisme pengembalian anggaran jika program tidak dapat dilanjutkan.
Pihak dinas menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang terbuka dan jujur. Jika terjadi masalah serius seperti serangan gajah yang berulang, pengembalian anggaran dapat menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk menghindari kerugian lebih lanjut. Ini juga untuk memastikan bahwa dana publik digunakan secara efektif dan efisien. Upaya peremajaan sawit harus terus didorong dengan solusi inovatif dan adaptif terhadap kondisi lapangan.