Gaji ke-13 dan 14 ASN 2024: Kepastian Tunggu PP, Menkeu Beri Sinyal Positif
Kementerian PANRB menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN tahun 2024, meskipun Menkeu memberi sinyal positif.
Jakarta, 7 Februari 2024 - Kabar mengenai gaji ke-13 dan 14 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024 tengah dinantikan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan pernyataan resmi terkait hal ini. Kepastian pencairan gaji tambahan tersebut ternyata masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Kepastian Gaji ASN Menunggu PP
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN akan dilakukan setelah PP tersebut ditetapkan. Saat ini, Kementerian PANRB tengah menunggu finalisasi teknis pengumuman. Belum dipastikan apakah pengumuman akan disampaikan langsung oleh Presiden, atau bersama-sama oleh Menteri Keuangan, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri. Proses ini masih dalam tahap finalisasi.
Averrouce menambahkan bahwa pembahasan mengenai kebijakan gaji ke-13 dan 14 ASN melibatkan berbagai instansi terkait. Hasil kesepakatan bersama dari instansi-instansi tersebut akan dirumuskan dalam PP yang akan menjadi dasar hukum pencairan gaji tersebut. Proses kolaboratif ini menjamin adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
Menkeu Beri Sinyal Positif
Di tengah menunggu terbitnya PP, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memberikan sinyal positif terkait pencairan gaji ke-13 dan 14 ASN. Dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada 6 Februari 2024, Sri Mulyani menyatakan, "Insyaallah (cair, red)". Meskipun demikian, beliau juga meminta publik untuk tetap menunggu pengumuman resmi lebih lanjut mengenai perkembangannya.
Isu Penghapusan Gaji ke-13 dan 14: Klarifikasi Dibutuhkan
Belakangan ini, beredar kabar di media sosial mengenai rencana pemerintah untuk menghapus gaji ke-13 dan 14 ASN pada tahun 2025. Kabar ini dikaitkan dengan arahan efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Presiden telah meminta pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian efisiensi kementerian/lembaga sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Namun, penting untuk dicatat bahwa pernyataan Menkeu memberikan sinyal positif untuk tahun 2024. Perlu klarifikasi lebih lanjut terkait isu penghapusan THR ASN di tahun 2025 untuk menghindari kesalahpahaman dan keresahan di kalangan ASN. Informasi resmi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.
Kesimpulan
Kesimpulannya, kepastian mengenai gaji ke-13 dan 14 ASN untuk tahun 2024 masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah. Meskipun demikian, sinyal positif dari Menteri Keuangan memberikan harapan bagi para ASN. Publik diharapkan untuk tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah dan menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi.