Gubernur Babel Beri Bantuan Hukum DAK Sekolah: Jangan Takut Manfaatkan Dana Revitalisasi!
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menjamin bantuan hukum bagi sekolah penerima DAK. Ini langkah berani demi peningkatan fasilitas pendidikan.

Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh peningkatan fasilitas pendidikan di daerahnya. Ia secara khusus akan memberikan bantuan hukum bagi sekolah-sekolah yang menjadi penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program revitalisasi sekolah dapat berjalan tanpa hambatan dan kekhawatiran hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Hidayat Arsani saat memberikan arahan kepada 15 kepala SMA/SMK di Pangkalpinang pada Kamis, 24 Juli lalu.
Sebanyak 15 SMA dan SMK di Kepulauan Bangka Belitung terpilih sebagai penerima DAK Fisik. Dana ini dialokasikan untuk kegiatan revitalisasi satuan pendidikan, yang proses pemilihannya dilakukan melalui sistem Dapodik yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Komitmen Gubernur dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan
Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya transparansi dalam pemanfaatan DAK. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan hukum jika terjadi sengketa atau masalah di lapangan, asalkan dana tersebut dilaksanakan secara akuntabel.
"Saya bantu kalau ada sengketa dan masalah hukum di lapangan, asalkan DAK ini dilaksanakan secara transparan,” tegas Hidayat Arsani. Komitmen ini bertujuan untuk menghilangkan keraguan dan ketakutan para kepala sekolah dalam mengelola dana besar tersebut demi kemajuan fasilitas belajar.
Ia juga menambahkan pesan agar para kepala sekolah tidak ragu memanfaatkan dana ini. "Jangan takut memanfaatkan dana ini. Kalau ada yang berurusan dengan hukum gara-gara revitalisasi sekolah segera hubungi saya," ujarnya, menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya revitalisasi pendidikan.
Rincian Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus
Revitalisasi yang akan dilakukan di 15 SMA/SMK penerima DAK mencakup berbagai aspek infrastruktur pendidikan. Fokus utamanya adalah perbaikan dan pembangunan fasilitas yang esensial untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Hidayat Arsani merinci bahwa revitalisasi ini berupa rehabilitasi atau pembangunan toilet beserta sanitasinya, ruang kelas, ruang OSIS, ruang UKS, dan ruang bimbingan konseling. Selain itu, dana juga dialokasikan untuk ruang administrasi, ruang perpustakaan, serta ruang laboratorium.
Secara spesifik, bagi sekolah khusus olahraga, DAK juga akan digunakan untuk pembangunan asrama. Pemilihan sekolah penerima DAK ini didasarkan pada data yang terekam dalam sistem Dapodik, sebuah sistem pendataan berbasis web yang terintegrasi secara nasional.
Transparansi dan Akuntabilitas Demi Kemajuan Pendidikan
Gubernur Hidayat Arsani mengingatkan para kepala sekolah untuk memanfaatkan dana ini dengan tepat dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa setiap uang negara harus kembali kepada negara dalam bentuk kemaslahatan masyarakat, terutama dalam sektor pendidikan.
Pemanfaatan kontraktor yang tepat dalam proses pembangunan juga menjadi perhatian utama untuk menghindari masalah di kemudian hari. Gubernur secara tegas melarang adanya Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) dengan tarif tertentu, namun sumbangan sukarela masih diperbolehkan.
“Mari kita semangat kerja sesuai aturan. Jangan mau bersentuhan dengan hukum. Hindari segala bentuk pelanggaran. Kita bersama berkomitmen demi kemajuan Pendidikan di Bangka Belitung,” pungkasnya, menyerukan semangat kerja yang bersih dan berintegritas demi masa depan pendidikan di provinsi tersebut.