Gubernur DKI Minta Pengecekan APAR di Semua Gedung, 694 Gedung Belum Memenuhi Syarat
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, meminta Dinas Gulkarmat untuk mengecek kepemilikan dan pemeliharaan APAR di gedung-gedung Jakarta setelah ditemukan 694 gedung belum memenuhi syarat proteksi kebakaran.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, atau yang akrab disapa Pram, telah menginstruksikan Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap kepemilikan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan (APAR) di seluruh gedung yang berada di wilayah Jakarta. Permintaan ini disampaikan menyusul temuan bahwa kepatuhan terhadap peraturan yang mengatur hal tersebut masih belum optimal. Peristiwa ini terjadi di Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2024.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran telah mengatur secara rinci mengenai kewajiban kepemilikan dan pemeliharaan APAR, nyata di lapangan masih banyak gedung yang belum mematuhi peraturan tersebut. Pram menekankan pentingnya kepatuhan ini demi keselamatan dan keamanan warga Jakarta.
Hal ini disampaikan Pram saat ditemui di Jakarta Barat. Beliau menyatakan keprihatinannya atas kurang maksimalnya ketertiban dalam hal ini. "Sekarang ini sudah ada aturan, sebenarnya mereka (gedung di Jakarta) harus memiliki alat pemadaman kebakaran sendiri. Tetapi memang ketertibannya belum maksimal," ungkap Pram.
Pengecekan APAR dan Teguran Keras bagi Gedung yang Tak Patuh
Menindaklanjuti hal tersebut, Pram telah memerintahkan Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Bayu Meghantara, untuk langsung melakukan pengecekan lapangan terhadap kepemilikan dan kondisi APAR di setiap gedung. Langkah ini dinilai penting mengingat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja petugas pemadam kebakaran saat ini cukup tinggi.
Pram berharap kepercayaan tersebut dapat terus dijaga dan ditingkatkan dengan memastikan setiap gedung telah memenuhi standar keselamatan kebakaran. "Termasuk kalau memang ada gedung-gedung yang tidak mempersiapkan diri, maka harus ditegur. Kalau nggak mau ditegur ya diperingatkan dengan keras," tegas Pramono.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan keselamatan dan keamanan warga Jakarta dari potensi bahaya kebakaran. Pengecekan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran yang akurat tentang tingkat kepatuhan gedung-gedung di Jakarta terhadap peraturan yang berlaku.
Kepercayaan publik terhadap petugas pemadam kebakaran menjadi faktor penting yang mendorong langkah Gubernur ini. Dengan memastikan semua gedung memiliki dan memelihara APAR dengan baik, diharapkan dapat meminimalisir risiko kebakaran dan kerugian yang mungkin terjadi.
Data Gedung yang Belum Memenuhi Syarat Proteksi Kebakaran
Berdasarkan data Dinas Gulkarmat DKI Jakarta hasil pemeriksaan tahun 2024 terhadap 2.609 gedung bertingkat, ditemukan fakta bahwa 694 gedung belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Dari jumlah tersebut, 361 gedung merupakan gedung bertingkat tinggi (delapan lantai ke atas), sedangkan 333 gedung lainnya merupakan gedung bertingkat rendah (kurang dari delapan lantai).
Sementara itu, sebanyak 1.915 gedung dinyatakan telah memenuhi syarat proteksi kebakaran. Data ini menunjukkan masih terdapat celah dalam penerapan peraturan keselamatan kebakaran di Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan selama satu tahun kepada gedung-gedung yang belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dan pembenahan. Petugas damkar akan melakukan pemeriksaan berkala untuk memastikan kepatuhan tersebut.
Gedung yang nantinya telah memenuhi syarat akan diberikan sertifikat standar proteksi kebakaran sebagai bukti kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sertifikat ini diharapkan dapat menjadi jaminan keamanan dan keselamatan bagi penghuni dan pengunjung gedung.
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pemilik gedung dalam hal keselamatan kebakaran. Dengan demikian, risiko kebakaran dan kerugian yang ditimbulkannya dapat diminimalisir.