Gubernur NTB Bantah Penundaan Mutasi Pejabat Terkait Politik
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, menegaskan penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov NTB murni karena alasan administratif, bukan politis.

Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhammad Iqbal, secara tegas membantah kabar penundaan mutasi pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB pada Jumat (25/4) disebabkan oleh faktor politis. Penundaan tersebut, menurutnya, semata-mata karena alasan administratif dan merupakan keputusan sepenuhnya dari beliau sebagai Gubernur. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Iqbal di Kantor Gubernur NTB, Mataram, pada Sabtu (26/4).
Iqbal menjelaskan bahwa penundaan mutasi tersebut bertujuan untuk menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Beliau menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan, terutama terkait manajemen sumber daya manusia (SDM) pemerintahan. "Sebelum kita melantik, saya cek satu persatu semua persyaratan, ternyata ada satu yang belum selesai akhirnya kita tunda. Karena kan dampaknya besar kalau kita melakukan sesuatu tidak sesuai dengan prosedur nanti ada yang enggak bisa naik pangkatnya, itu yang kita hindari," terang Miq Iqbal, sapaan akrab Gubernur NTB.
Keputusan ini juga didasari oleh pengalaman-pengalaman sebelumnya di mana Pemprov NTB sering menerima teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait tata cara mutasi dan demosi. Gubernur Iqbal berkomitmen untuk memastikan pengelolaan SDM di lingkungan Pemprov NTB sepenuhnya tunduk pada aturan yang berlaku di tingkat nasional. Beliau menegaskan, "Komitmen saya dari awal itu tidak boleh ada prosedur yang salah."
Klarifikasi Terkait Surat Mutasi yang Beredar
Menanggapi beredarnya surat mutasi yang telah diterima oleh beberapa pejabat, Gubernur Iqbal mengakui keberadaan surat tersebut. Namun, beliau menjelaskan bahwa surat tersebut belum beredar secara resmi. Beliau menduga surat yang beredar merupakan salinan tidak resmi. "Surat undangan belum beredar secara resmi, kalau yang tidak resmi mungkin, tapi yang surat undangan resmi belum beredar karena itu kita tahan jangan keluarkan dulu sebelum ada kepastian. Nah begitu sore harinya kita langsung sampaikan bahwa kita tunda meskipun malam harinya itu persyaratan yang kita tunggu itu sudah keluar. Jadi nggak ada undangan palsu," jelasnya.
Gubernur memastikan bahwa mutasi atau rotasi pejabat tinggi pratama tersebut akan dilaksanakan pada pekan depan setelah seluruh persyaratan administrasi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Beliau kembali menegaskan bahwa penundaan tersebut sama sekali tidak terkait dengan hambatan dari pihak lain atau intervensi politik. "Jadi saya tegas sekali lagi teman-teman bahwa penundaan itu tidak ada kaitannya dengan ada orang menghambat, tidak ada kaitannya dengan intervensi, enggak ada kaitannya, semua solid. Itu rotasi bukan mutasi juga ya. Jadi ini hanya perputaran tempat supaya orang yang tepat di tempat yang tepat," kata Gubernur Iqbal.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD NTB, Yusron Hadi, membenarkan rencana mutasi pejabat jabatan pimpinan tinggi pratama yang akan dilakukan Gubernur Iqbal pada Jumat siang, setelah mendapatkan izin dari Mendagri. Yusron menegaskan bahwa mutasi ini hanya bersifat rotasi atau pergeseran jabatan, tanpa ada pengangkatan pejabat baru atau penonaktifan pejabat. Hampir setengah dari pejabat eselon II yang mengikuti job fit menerima undangan untuk mutasi tersebut. Jumlah eselon II secara keseluruhan 53 orang, namun 13 di antaranya masih kosong karena berbagai alasan, seperti pensiun, pengunduran diri karena mengikuti pilkada, dan alih fungsi.
Penundaan mutasi pejabat di NTB ini akhirnya terjawab sudah. Gubernur NTB memastikan bahwa hal tersebut semata-mata karena alasan administratif dan untuk menghindari kesalahan prosedur. Komitmen untuk menjalankan proses mutasi sesuai aturan dan menghindari potensi masalah hukum menjadi prioritas utama. Dengan demikian, mutasi pejabat di NTB diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.