Hakim Tipikor Perintahkan JPU Serahkan Hasil Audit BPKP Kasus Tom Lembong
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memerintahkan JPU menyerahkan hasil audit BPKP terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong, demi memenuhi hak terdakwa.

Pengadilan Tipikor Jakarta telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Perintah ini disampaikan oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis. Perintah tersebut bertujuan untuk memenuhi hak terdakwa dan penasihat hukumnya dalam mempelajari laporan audit BPKP terkait dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus impor gula.
Hakim Ketua menekankan pentingnya penyerahan laporan audit BPKP sebelum pemeriksaan ahli dari auditor BPKP. "Kami wajibkan penuntut umum menyerahkan laporan tersebut kepada penasihat hukum sebelum pemeriksaan atau pengajuan ahli dari auditor BPKP," tegas Hakim Ketua. Selain kepada penasihat hukum Tom Lembong, laporan tersebut juga harus diserahkan kepada majelis hakim karena mereka juga belum menerimanya.
Penyerahan laporan audit BPKP ini dianggap penting untuk menjamin kelancaran persidangan dan pemenuhan hak-hak terdakwa. Hakim Ketua menyatakan bahwa kegagalan menyerahkan laporan tersebut merupakan pelanggaran hak terdakwa. Perintah ini sebelumnya juga telah disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Kamis, 13 Maret 2024, namun JPU belum menyerahkannya karena khawatir akan penyalahgunaan alat bukti tersebut.
Permintaan Penasihat Hukum dan Alasan JPU
Permintaan penyerahan hasil audit BPKP diajukan oleh penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia bermaksud untuk menguji dan menghadirkan ahli guna menganalisis perhitungan kerugian negara yang tertera dalam laporan tersebut. Ari Yusuf Amir meminta pertimbangan majelis hakim agar hal ini dipertimbangkan dengan baik, mengingat dampaknya terhadap penegakan hukum di Indonesia. "Mohon pertimbangan hakim agar ini betul-betul dipertimbangkan secara baik dan persidangan disaksikan seluruh masyarakat Indonesia. Ini akan banyak berdampak pada penegakan hukum kita," ungkap Ari dalam sidang sebelumnya.
Di sisi lain, JPU menyatakan keberatan atas penyerahan langsung hasil audit BPKP karena khawatir akan adanya penyalahgunaan alat bukti tersebut di luar konteks persidangan. Oleh karena itu, mereka meminta penetapan majelis hakim sebelum penyerahan laporan tersebut dilakukan.
Majelis hakim telah mempertimbangkan kedua sudut pandang tersebut dan memutuskan untuk memerintahkan JPU menyerahkan hasil audit BPKP demi menjamin transparansi dan keadilan dalam proses persidangan.
Dugaan Korupsi Impor Gula dan Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016. Dakwaan tersebut antara lain didasarkan pada penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, bukannya perusahaan BUMN.
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini terus bergulir dan perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil audit BPKP dan proses persidangan yang akan datang. Keputusan majelis hakim untuk memerintahkan penyerahan laporan audit BPKP diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.