Harga Emas Antam Naik Lagi! Tembus Rp1,7 Juta per Gram
Harga emas Antam kembali mengalami kenaikan pada hari Jumat, mencapai Rp1.779.000 per gram, dengan harga buyback juga meningkat.

Harga emas Antam mengalami kenaikan pada hari Jumat, 21 Maret 2024, dan kini mencapai angka Rp1.779.000 per gram. Kenaikan ini sebesar Rp5.000 dibandingkan harga sebelumnya, yaitu Rp1.774.000 per gram. Kenaikan ini dipantau langsung dari laman Logam Mulia milik PT Antam Tbk. Selain harga jual, harga pembelian kembali (buyback) emas batangan juga ikut naik menjadi Rp1.630.000 per gram.
Kenaikan harga emas Antam ini tentunya menarik perhatian para investor dan masyarakat yang tertarik berinvestasi di sektor emas. Berbagai faktor, baik global maupun domestik, dapat mempengaruhi fluktuasi harga emas. Informasi lebih lanjut mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi harga emas dapat diakses melalui berbagai sumber terpercaya.
PT Antam Tbk sebagai perusahaan penghasil emas terbesar di Indonesia, selalu memberikan informasi terkini mengenai harga emas melalui laman resminya. Transparansi harga ini penting bagi para investor untuk membuat keputusan investasi yang tepat. Informasi ini juga memberikan gambaran mengenai pergerakan pasar emas di Indonesia.
Rincian Harga Emas Antam
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp939.500
- Emas 1 gram: Rp1.779.000
- Emas 2 gram: Rp3.498.000
- Emas 3 gram: Rp5.222.000
- Emas 5 gram: Rp8.670.000
- Emas 10 gram: Rp17.285.000
- Emas 25 gram: Rp43.087.000
- Emas 50 gram: Rp86.095.000
- Emas 100 gram: Rp172.112.000
- Emas 250 gram: Rp430.015.000
- Emas 500 gram: Rp859.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.719.600.000
Pajak Penghasilan (PPh)
Penting untuk diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Informasi harga emas ini dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru di laman resmi Logam Mulia Antam sebelum melakukan transaksi jual beli emas.