Harga Emas Antam Turun Rp15.000, Kini Rp1,764 Juta per Gram
Harga emas Antam hari ini turun Rp15.000 per gram menjadi Rp1.764.000, setelah sebelumnya mengalami kenaikan selama lima hari berturut-turut; harga buyback juga ikut turun.

Harga emas Antam mengalami penurunan sebesar Rp15.000 per gram pada hari Sabtu, 22 Maret 2023. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam mengalami kenaikan selama lima hari berturut-turut. Kini, harga emas Antam berada di angka Rp1.764.000 per gram, berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia.
Penurunan harga emas Antam ini juga berdampak pada harga buyback atau harga jual kembali emas batangan. Harga buyback emas Antam turut mengalami penurunan dan kini berada di angka Rp1.614.000 per gram. Perlu diingat bahwa transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penurunan harga emas ini tentu menarik perhatian para investor dan masyarakat umum yang tertarik berinvestasi dalam emas. Perubahan harga emas dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik faktor internal maupun eksternal, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang, kondisi perekonomian global, dan permintaan pasar.
Detail Harga Emas Antam Berbagai Ukuran
Berikut rincian harga emas batangan Antam per gram untuk berbagai ukuran yang tercatat di laman Logam Mulia pada hari Sabtu, 22 Maret 2023:
- Emas 0,5 gram: Rp932.000
- Emas 1 gram: Rp1.764.000
- Emas 2 gram: Rp3.468.000
- Emas 3 gram: Rp5.177.000
- Emas 5 gram: Rp8.595.000
- Emas 10 gram: Rp17.135.000
- Emas 25 gram: Rp42.712.000
- Emas 50 gram: Rp85.345.000
- Emas 100 gram: Rp170.612.000
- Emas 250 gram: Rp426.265.000
- Emas 500 gram: Rp852.320.000
- Emas 1.000 gram: Rp1.704.600.000
Penting untuk diingat bahwa penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pajak Transaksi Emas Antam
Terkait pajak pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Perubahan harga emas merupakan hal yang wajar dan fluktuatif. Para investor disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga dan mempertimbangkan berbagai faktor sebelum melakukan transaksi jual beli emas.