Ibu Rumah Tangga Ditangkap di Bandara Sentani Bawa 141 Paket Ganja
Seorang ibu rumah tangga berinisial FS (51) ditangkap di Bandara Sentani karena kedapatan membawa 141 paket ganja dalam tasnya, saat hendak terbang ke Timika.

Petugas Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ganja pada Sabtu, 22 Maret 2024. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial FS (51) ditangkap karena kedapatan membawa 141 paket ganja di dalam tasnya. Penangkapan terjadi saat FS hendak melakukan check-in di konter Lion Air untuk penerbangan JT 985 menuju Timika. Kejadian ini mengungkap jaringan peredaran narkoba yang cukup berani beroperasi di wilayah Bandara Sentani.
Kapolsek Kawasan Bandara Sentani, Iptu Wajedi, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas mencurigai isi tas FS saat proses check-in. Kecurigaan tersebut kemudian dilaporkan kepada rekan petugas lainnya, yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap isi tas tersebut. Pemeriksaan tersebut membuahkan hasil berupa temuan 141 paket ganja yang tersimpan rapi di dalam tas milik FS.
FS yang diketahui berdomisili di Timika, Papua, langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa 141 paket ganja turut diamankan sebagai bukti kuat atas pelanggaran hukum yang dilakukan oleh FS. Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Narkoba Polres Jayapura untuk proses hukum selanjutnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan narkoba.
Penangkapan di Bandara Sentani: Kasus Keempat
Iptu Wajedi mengungkapkan bahwa penangkapan FS merupakan kasus penyelundupan narkoba yang keempat kalinya berhasil diungkap di lingkungan Bandara Sentani. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan narkoba masih terus terjadi dan perlu kewaspadaan tinggi dari pihak keamanan bandara. Pihak kepolisian berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperketat pengamanan di Bandara Sentani guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan keamanan di bandara harus terus ditingkatkan. Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ganja dalam jumlah besar ini patut diapresiasi. Namun, hal ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman peredaran narkoba masih signifikan dan perlu penanganan serius dari berbagai pihak.
Polisi terus melakukan investigasi untuk mengungkap jaringan pelaku di balik penyelundupan ganja tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Papua dan akan menindak tegas setiap pihak yang terlibat.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum
Berikut kronologi singkat penangkapan FS:
- FS tiba di Bandara Sentani dan hendak melakukan check-in untuk penerbangan ke Timika.
- Petugas mencurigai isi tas yang dibawa FS.
- Setelah diperiksa, ditemukan 141 paket ganja di dalam tas tersebut.
- FS langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Kawasan Bandara Sentani.
- Saat ini, FS dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Jayapura untuk diproses hukum oleh Satreskrim Narkoba.
Proses hukum terhadap FS akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pihak kepolisian akan memastikan bahwa FS mendapatkan hak-haknya selama proses hukum berlangsung, namun tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba dan turut serta dalam upaya pemberantasannya.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba dan sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Papua. Keberhasilan ini juga menjadi bukti kerja sama yang baik antara petugas bandara dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bandara Sentani.