Ijazah Ditahan Perusahaan? Gubernur Jatim Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan!
Gubernur Khofifah memastikan proses hukum terhadap perusahaan yang menahan ijazah karyawan tetap berjalan, meskipun Pemprov Jatim memfasilitasi penerbitan ulang ijazah.

Surabaya, 21 April 2025 - Sebuah kasus penahanan ijazah oleh perusahaan di Jawa Timur mendapat perhatian serius dari Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Meskipun Pemprov Jatim akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang terkena dampak, Gubernur memastikan bahwa proses hukum terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut tetap akan berlanjut. Hal ini disampaikan Khofifah di Kota Batu, Jawa Timur, Senin lalu, menanggapi polemik yang melibatkan UD Sentoso Seal.
Pertemuan langsung telah dilakukan Khofifah dengan pemilik UD Sentoso Seal dan mantan kepala bagian HRD. Namun, hingga saat ini belum ada komitmen pasti dari perusahaan untuk mengembalikan ijazah para pekerja. Langkah Pemprov Jatim untuk menerbitkan ulang ijazah diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang menjadi korban praktik ilegal tersebut. Khofifah menegaskan bahwa perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah, sementara proses hukum tetap menjadi ranah aparat penegak hukum.
Penerbitan ulang ijazah ini difasilitasi oleh Pemprov Jatim bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Proses ini memungkinkan, bahkan jika sekolah asal siswa sudah tidak beroperasi. Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan langkah teknis yang akan diambil, termasuk pengecekan data Dapodik untuk menerbitkan ijazah pengganti jika data siswa lengkap.
Penerbitan Ulang Ijazah dan Proses Hukum yang Berjalan Beriringan
Gubernur Khofifah menekankan bahwa penerbitan ulang ijazah yang difasilitasi oleh Pemprov Jatim tidak akan dipungut biaya sama sekali. Kebijakan lanjutan terkait hal ini akan diumumkan pada 2 Mei 2025. Pemprov Jatim menjamin ijazah yang tertunda oleh sekolah SMA/SMK akan diserahkan paling lambat akhir April 2025. Hal ini ditegaskan Khofifah setelah menyaksikan penyerahan ijazah yang tertunda sebelumnya.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur telah mengirimkan surat pemanggilan kepada pihak perusahaan pada Sabtu, 19 April 2025. Dinas juga tengah menelusuri asal sekolah para pekerja untuk memastikan proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai kewenangan Pemprov Jatim. Kerjasama antar instansi pemerintah ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini secara komprehensif.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah teknis untuk memfasilitasi penerbitan ijazah ulang. Pihaknya akan mengecek data Dapodik untuk memastikan data siswa lengkap. Jika data seperti nama lengkap, tahun kelulusan, dan asal sekolah sudah lengkap, proses penerbitan ulang akan lebih mudah dilakukan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan seluruh sekolah terkait untuk memperlancar proses ini.
Langkah Konkret Pemprov Jatim untuk Membantu Pekerja
Proses penerbitan ulang ijazah ini merupakan langkah konkrit Pemprov Jatim untuk membantu para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Meskipun proses hukum tetap berjalan, Pemprov Jatim berupaya untuk memberikan solusi cepat dan efisien bagi para pekerja yang membutuhkan ijazah mereka untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
Dengan adanya jaminan penerbitan ulang ijazah tanpa biaya dan proses hukum yang tetap berjalan, diharapkan kasus penahanan ijazah ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar tidak melakukan praktik serupa di masa mendatang. Transparansi dan koordinasi antar instansi pemerintah juga menjadi kunci keberhasilan dalam menangani kasus ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak para pekerja terlindungi. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan lanjutan terkait penerbitan ulang ijazah akan diumumkan pada 2 Mei 2025.
Proses ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menyelesaikan permasalahan yang berdampak pada masyarakat. Dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dan transparan, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Kesimpulan
Kasus penahanan ijazah oleh UD Sentoso Seal di Jawa Timur menjadi sorotan. Gubernur Khofifah memastikan proses hukum tetap berjalan, sementara Pemprov Jatim memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi para pekerja yang terdampak. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak pekerja dan mencegah praktik ilegal serupa di masa depan.