Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan WNA di Bali: Ratusan Dideportasi, Penginapan Ilegal Jadi Sorotan
Imigrasi Ngurah Rai gandeng pemda perketat Pengawasan WNA di Bali, khususnya yang menginap di penginapan ilegal. Apa saja tantangannya dan bagaimana sanksinya?

Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, belum lama ini mengumumkan langkah strategis. Mereka menggandeng aparat pemerintah daerah dalam upaya pengawasan ketat terhadap warga negara asing (WNA). Fokus utama adalah WNA yang menginap di akomodasi tidak berizin atau ilegal di wilayah tersebut.
Inisiatif ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tantangan pengawasan WNA yang semakin kompleks. Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan pentingnya sinergi. Hal ini disampaikan dalam rapat tim pengawasan orang asing di Kuta, Badung.
Raja Ulul Azmi Syahwali menekankan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan keterlibatan aktif dari seluruh unsur terkait. Ini mencakup instansi pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat lokal untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Tantangan dan Sinergi Pengawasan WNA
Pengawasan WNA di Bali menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Salah satu isu krusial adalah keberadaan WNA yang memilih menginap di penginapan tidak berizin. Selain itu, kasus WNA yang mabuk atau terlibat masalah lain juga menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Untuk mengatasi persoalan ini, penguatan sinergi antarinstansi menjadi sangat vital. Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah membuka jalur komunikasi melalui grup koordinasi lintas instansi. Hal ini bertujuan untuk merespons cepat setiap laporan yang masuk dari instansi terkait lainnya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pengelola tempat menginap memiliki kewajiban. Mereka harus melaporkan keberadaan WNA melalui aplikasi pelaporan orang asing (Apoa). Kanal Layanan Data Keimigrasian (LDK) juga mendukung pengawasan efisien dengan data akurat.
Namun, fenomena penurunan okupansi hotel resmi juga teramati di lapangan. Hal ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya vila dan penginapan yang beroperasi tanpa izin. Kondisi ini semakin memperumit upaya pengawasan dan penertiban WNA.
Tindakan Administratif dan Sanksi Keimigrasian
Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum keimigrasian. Sepanjang kuartal pertama tahun 2025, tercatat 402 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) telah dilaksanakan. Angka ini mencakup 135 deportasi dan 121 pendetensian terhadap WNA.
Mayoritas WNA yang dideportasi terbukti melanggar aturan keimigrasian terkait masa tinggal. Mereka melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, atau dikenal sebagai overstay. Pelanggaran ini menjadi fokus utama dalam upaya penertiban WNA.
Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi deportasi. Selain itu, bagi WNA yang overstay kurang dari 60 hari, dikenakan denda biaya beban sebesar Rp1 juta per hari. Ini berlaku selama mereka masih berada di Indonesia.
Apabila WNA tidak mampu membayar denda tersebut, mereka akan langsung dideportasi. Nama mereka juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan masuk wilayah Indonesia. Sementara itu, WNA yang overstay lebih dari 60 hari akan langsung dideportasi dan dikenakan penangkalan.