Indonesia Perketat Sertifikat Ekspor untuk Cegah Pengiriman Barang Secara Tidak Langsung
Kementerian Perdagangan Indonesia akan memperketat pengawasan sertifikat asal (SKA) untuk mencegah Indonesia menjadi pusat pengiriman barang secara tidak langsung, terutama dari China yang memanfaatkan celah tarif.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, akan memperketat pengawasan dan penerbitan sertifikat asal (SKA) untuk produk ekspor. Langkah ini bertujuan mencegah Indonesia digunakan sebagai jalur transit atau transshipment barang, terutama di tengah perang tarif global.
Praktik transshipment melibatkan pengalihan barang dari satu negara melalui negara lain untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan sebelum diekspor ke negara ketiga. China diduga memanfaatkan metode ini untuk menghindari tarif tinggi yang diterapkan Amerika Serikat.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan pada Kamis di Jakarta, "Kami akan mengambil langkah penegakan hukum terhadap praktik tersebut dengan memantau peredaran SKA secara ketat." Beliau juga menghubungkan peningkatan volume barang yang dikirim secara tidak langsung dengan tarif tinggi yang diberlakukan pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump.
Langkah Antisipatif Pemerintah Indonesia
Kementerian Perdagangan telah mengimbau pelaku usaha Indonesia untuk menghindari fasilitasi transshipment karena berpotensi merugikan pasar domestik. "Kami telah mengambil langkah antisipatif, termasuk dengan mengimbau pelaku usaha untuk menghindari praktik tersebut," tegas Menteri Santoso.
Langkah serupa juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Askolani, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, mengungkapkan pada Rabu (6 Mei) bahwa pemerintah tengah berupaya memblokir masuknya barang-barang China melalui jalur transshipment.
Hal ini didorong oleh kecenderungan China untuk mengalihkan ekspornya ke pasar Eropa akibat memburuknya hubungan perdagangan dengan AS. "Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan langkah antisipatif. Kami mungkin akan mengenakan bea masuk anti-dumping jika Indonesia menghadapi masuknya produk yang biasanya ditujukan untuk AS," ujar Askolani di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk meninjau dan menyesuaikan kebijakan mereka guna melindungi iklim usaha dalam negeri.
Potensi Dampak Negatif Transshipment
Meningkatnya praktik transshipment berpotensi menimbulkan beberapa dampak negatif bagi Indonesia. Pertama, hal ini dapat mengganggu pasar domestik dengan masuknya barang-barang impor yang lebih murah dan mungkin tidak memenuhi standar kualitas yang berlaku di Indonesia.
Kedua, praktik ini dapat merusak reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara yang tidak mampu mengawasi perdagangan internasional secara efektif. Ketiga, Indonesia berisiko terkena sanksi perdagangan dari negara lain jika terbukti terlibat dalam praktik yang melanggar aturan perdagangan internasional.
Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk memperketat pengawasan sertifikat asal (SKA) merupakan langkah yang tepat dan perlu didukung oleh semua pihak. Pemantauan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang terlibat dalam praktik transshipment.
Pemerintah juga perlu meningkatkan kerjasama internasional untuk mencegah praktik transshipment ini. Kerja sama dengan negara-negara lain, khususnya negara-negara yang menjadi tujuan ekspor barang-barang yang dikirim secara tidak langsung, sangat penting untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Dengan langkah-langkah yang komprehensif dan terkoordinasi, Indonesia dapat mencegah dirinya menjadi pusat transshipment dan melindungi kepentingan ekonomi nasional.