Itjen Kemenag Tingkatkan Kualitas Pengawasan Internal
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) berhasil meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi 3.55 di tahun 2024, dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan internal.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengawasan internal. Hal ini seiring dengan peningkatan nilai kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kemenag yang mencapai 3.55 pada tahun 2024, naik dari sebelumnya 3.32. Peningkatan ini berdasarkan hasil penilaian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan menandai sebuah langkah signifikan dalam reformasi pengawasan di Kemenag.
Irjen Kemenag, Faisal, menyatakan bahwa capaian ini membuktikan komitmen Kemenag dalam memperkuat pengawasan internal. Ia menekankan bahwa pengawasan yang efektif sangat penting untuk mendukung tata kelola yang baik di lingkungan Kementerian Agama. Peningkatan ini diharapkan berdampak positif pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan sumber daya di Kemenag.
Lebih lanjut, Irjen Faisal menjelaskan bahwa target selanjutnya adalah mencapai Level 4 kapabilitas APIP. Namun, ia menekankan bahwa fokus utama bukan hanya pada angka, melainkan pada peningkatan kinerja pengawasan secara nyata. Tujuan utamanya adalah memberikan dampak dan manfaat yang lebih luas bagi Kementerian Agama dan masyarakat.
Proses peningkatan kapabilitas APIP ini tidaklah mudah. Irjen Faisal bahkan menyebutnya sebagai 'jihad'. Hal ini menandakan komitmen dan dedikasi tinggi yang dibutuhkan dalam menjalankan pengawasan yang efektif dan menyeluruh. Evaluasi menyeluruh terhadap pedoman yang digunakan juga dilakukan untuk memastikan efektivitas pengawasan.
Lili Handajani, Pengendali Teknis Asesor Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP, melaporkan hasil evaluasi kepada Irjen Faisal. Lili menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut dan arahan dari Irjen. Program peningkatan Kapabilitas APIP Tahun 2025 akan segera disusun dengan melibatkan seluruh elemen di Itjen Kemenag.
Proses penilaian kapabilitas APIP di tahun 2024 meliputi beberapa tahap, yaitu penetapan Tim Penilai Mandiri/Asesor, pengisian data umum/profil APIP, penilaian mandiri Kapabilitas APIP, dan evaluasi oleh Tim Evaluator dari BPKP. Proses yang sistematis ini memastikan akurasi dan objektivitas dalam menilai kinerja pengawasan internal Kemenag.
Peningkatan kapabilitas APIP ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam meningkatkan tata kelola. Dengan pengawasan internal yang lebih efektif, diharapkan akan semakin memperkuat integritas dan akuntabilitas Kementerian Agama dalam menjalankan tugas dan fungsinya.