Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 18 Agustus: Perpanjangan SIM A dan C
Polda Metro Jaya sediakan layanan SIM Keliling Jakarta di lima lokasi strategis hari ini, Senin 18 Agustus. Ketahui jadwal, lokasi, dan persyaratannya untuk perpanjang SIM A dan C Anda.

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik strategis di wilayah Jakarta pada hari Senin, 18 Agustus. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Layanan ini tersedia bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum kedaluwarsa.
Gerai SIM Keliling ini akan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga Jakarta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus perpanjangan SIM tanpa perlu mendatangi kantor Satpas utama. Keberadaan layanan ini sangat membantu menghemat waktu dan tenaga bagi para pengendara.
Untuk dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, pemohon diwajibkan untuk melengkapi sejumlah persyaratan administrasi. Selain itu, mereka juga perlu menyiapkan biaya perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua dokumen telah siap sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.
Lokasi Strategis Layanan SIM Keliling
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menetapkan lima lokasi spesifik untuk layanan SIM Keliling di Jakarta. Setiap lokasi dipilih untuk menjangkau berbagai wilayah dan memudahkan aksesibilitas warga. Di Jakarta Timur, layanan ini berlokasi di Lobby depan Mall Grand Cakung.
Untuk wilayah Jakarta Utara, gerai SIM Keliling dapat ditemukan di Lobby utama LTC Glodok. Sementara itu, warga Jakarta Selatan bisa mendatangi Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata. Di Jakarta Barat, layanan ini tersedia di Lobby Selatan Mall Ciputra, dan di Jakarta Pusat, berlokasi di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Keberadaan titik-titik ini memastikan bahwa layanan perpanjangan SIM dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat Jakarta. Pemilihan lokasi yang strategis ini menjadi kunci dalam efektivitas program SIM Keliling.
Persyaratan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menyiapkan dan melengkapi sejumlah persyaratan penting. Dokumen yang harus dibawa meliputi fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Selain itu, SIM lama yang asli dan masih berlaku juga wajib disertakan.
Pemohon juga perlu membawa bukti pemeriksaan kesehatan dari fasilitas yang ditunjuk. Tak kalah penting, bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol juga menjadi syarat mutlak. Pastikan semua dokumen ini telah lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Layanan mobil SIM Keliling ini secara khusus hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Ini berarti pemilik SIM golongan lain atau SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat menggunakan layanan ini.
Penting untuk diingat bahwa bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan hanya sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru. Proses ini harus dilakukan di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian, bukan di layanan SIM Keliling.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Aturan ini berkaitan dengan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Untuk perpanjangan SIM A, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000.
Sementara itu, untuk perpanjangan SIM C, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000. Tarif ini merupakan biaya pokok yang harus dibayarkan untuk proses perpanjangan SIM. Angka ini berlaku seragam di seluruh layanan perpanjangan SIM di Indonesia.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya tambahan lainnya. Biaya ini mencakup tes psikologi dan biaya tes kesehatan yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan Anda telah mengalokasikan dana yang cukup untuk seluruh komponen biaya ini sebelum mendatangi lokasi SIM Keliling.