Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut
Kades Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut

Menteri Trenggono memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda Rp48 miliar atas pembangunan pagar laut ilegal di perairan Tangerang.

Menteri Trenggono Tetapkan Kades Kohod dan Staf Sebagai Pelaku Pagar Laut Tangerang, Denda Rp48 Miliar!
Menteri Trenggono Tetapkan Kades Kohod dan Staf Sebagai Pelaku Pagar Laut Tangerang, Denda Rp48 Miliar!

Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan Kepala Desa Kohod dan stafnya sebagai pelaku pemagaran laut di Tangerang, Banten, dan keduanya siap membayar denda Rp48 miliar.

Kades di Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut
Kades di Tangerang Siap Bayar Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut

Menteri Trenggono mengumumkan kepala desa dan perangkat desa di Tangerang siap membayar denda Rp48 miliar atas pelanggaran pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

DKP Banten Dukung Pengusutan Pagar Laut 30 Km di Tangerang
DKP Banten Dukung Pengusutan Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten memberikan dukungan data kepada Bareskrim Polri untuk mengusut kasus pagar laut ilegal sepanjang 30 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang, yang kini telah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan.

Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang: Kades Bantah Perintahkan Pemasangan
Polemik Pagar Laut 30 KM di Tangerang: Kades Bantah Perintahkan Pemasangan

Video viral di media sosial memperlihatkan dugaan keterlibatan Kepala Desa Kohod dalam pemasangan pagar laut sepanjang 30 KM di Tangerang; Kades membantah, sementara KKP menyelidiki dan TNI AL membongkar pagar tersebut.

TNI