{{caption}}
KAI Tingkatkan Keselamatan Perlintasan Kereta Api: Komitmen Tanpa Kompromi!

KAI berkomitmen penuh tingkatkan keselamatan perlintasan KA dengan berbagai upaya preventif dan kolaborasi demi melindungi pengguna jalan.

{{caption}}
KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Lamongan untuk Kendaraan Roda Empat: Prioritaskan Keselamatan!

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menutup perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan, Lamongan untuk kendaraan roda empat guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

{{caption}}
75 Kasus Kecelakaan KA di Jakarta hingga Mei 2025: KAI Daop 1 Giatkan Kampanye Keselamatan

PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat 75 kecelakaan kereta api hingga Mei 2025, meningkat dari tahun lalu; KAI mengintensifkan kampanye keselamatan dan mengingatkan sanksi hukum bagi pelanggar.

{{caption}}
KAI Prioritaskan Keselamatan, Keamanan, dan Kenyamanan Jelang Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan tiga prinsip utama: keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, dengan peningkatan infrastruktur dan teknologi untuk angkutan Lebaran 2025.

{{caption}}
KAI Daop 4 Semarang Tutup 10 Perlintasan Sebidang Liar: Langkah Tegas Tekan Angka Kecelakaan

PT KAI Daop 4 Semarang menutup 10 perlintasan sebidang liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, menyusul tingginya angka kecelakaan.

{{caption}}
KAI Daop Madiun Imbau Warga Tak Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Ancaman Denda Rp15 Juta!

PT KAI Daop 7 Madiun meminta masyarakat tidak ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena membahayakan dan melanggar UU, dengan ancaman denda hingga Rp15 juta.

{{caption}}
PT KAI Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Tiga Bulan Penjara!

PT KAI Daop 8 Surabaya melarang aktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit, dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta sesuai UU Perkeretaapian.

{{caption}}
KAI Daop 1 Jakarta Larang Ngabuburit di Jalur Kereta Api: Ancaman Sanksi Mengintai

KAI Daop 1 Jakarta melarang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api selama Ramadhan karena membahayakan keselamatan jiwa dan melanggar UU No. 23 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.

{{caption}}
KAI Daop 8 Surabaya Jalin Kerja Sama dengan Kejari: Dorong Akuntabilitas Operasional

PT KAI Daop 8 Surabaya menjalin kerja sama dengan Kejari Surabaya untuk meningkatkan akuntabilitas operasional dan memastikan kepatuhan hukum dalam menjalankan bisnis perkeretaapian.