KAI Daop 8 Surabaya Bersihkan Jalur Kereta Api: Tingkatkan Keselamatan dan Cegah Pelanggaran Hukum
PT KAI Daop 8 Surabaya membersihkan jalur kereta api untuk meningkatkan keselamatan perjalanan dan mencegah pelanggaran UU Perkeretaapian, dengan ancaman denda hingga ratusan juta rupiah.

Surabaya, 21 April 2024 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menggelar aksi bersih-bersih jalur kereta api. Kegiatan ini membentang dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan, bertujuan utama meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan menjaga kebersihan lingkungan perkeretaapian.
Apa yang dilakukan, siapa pelakunya, dimana lokasi, kapan waktunya, mengapa dan bagaimana caranya? PT KAI Daop 8 Surabaya, melalui petugas gabungannya, membersihkan jalur kereta api dari Stasiun Surabaya Pasar Turi hingga Stasiun Kandangan pada Senin, 21 April 2024. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dengan membersihkan sampah, puing-puing, dan menutup akses perlintasan liar. Hal ini penting karena sampah dan material lain dapat membahayakan perjalanan kereta api dan merusak infrastruktur.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman, bersih, dan nyaman. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan jalur kereta api untuk mencegah kecelakaan dan kerusakan infrastruktur. Lebih lanjut, kegiatan ini juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekitar untuk turut serta menjaga kebersihan lingkungan sekitar rel kereta api.
Kebersihan Jalur KA: Jaminan Keselamatan dan Kepatuhan Hukum
Petugas gabungan KAI Daop 8 Surabaya tidak hanya membersihkan sampah dan puing-puing, tetapi juga menutup akses-akses yang berpotensi menjadi perlintasan liar. Langkah ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan liar. Selain itu, petugas juga mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan di area rel kereta api.
Luqman Arif menjelaskan bahwa jika kondisi jalur kereta api dibiarkan kotor dan berantakan, dapat menyebabkan kerusakan prasarana. Sampah dan genangan air misalnya, dapat menyebabkan beceknya badan jalan rel dan tersumbatnya saluran air. Kondisi ini berdampak pada penurunan Track Quality Index (TQI), yang pada akhirnya memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan kerja (K3) petugas.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa menempatkan barang di jalur KA yang mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 192.
Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar UU Perkeretaapian
Tidak hanya soal sampah dan barang di jalur KA, Pasal 179 UU Perkeretaapian juga melarang kegiatan yang dapat menyebabkan pergeseran tanah di jalur KA. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp250 juta, sesuai Pasal 193. Oleh karena itu, menjaga kebersihan dan keselamatan jalur kereta api bukan hanya tanggung jawab KAI, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat.
Melalui kegiatan bersih-bersih ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap masyarakat lebih peduli terhadap rel kereta api sebagai infrastruktur vital. Rel kereta api harus dijaga kebersihan dan keselamatannya demi kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api. Dengan demikian, keselamatan dan kenyamanan penumpang menjadi prioritas utama.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi dan penegakan hukum yang penting. Dengan memahami sanksi yang berat bagi pelanggar UU Perkeretaapian, diharapkan masyarakat lebih bertanggung jawab dan ikut menjaga kebersihan lingkungan sekitar jalur kereta api.
Semoga aksi bersih-bersih ini dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di wilayah Daop 8 Surabaya.