KAI Tutup Perlintasan Sebidang di Lamongan untuk Kendaraan Roda Empat: Prioritaskan Keselamatan!
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menutup perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan, Lamongan untuk kendaraan roda empat guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya resmi menutup perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan, Lamongan, Jawa Timur, untuk kendaraan roda empat atau lebih. Penutupan ini dilakukan guna meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, serta menjawab tingginya risiko kecelakaan di titik tersebut. Langkah ini diambil setelah rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Dinas PU Bina Marga pada 30 April lalu. Penutupan dilakukan dengan memasang patok dan plang larangan, sehingga kendaraan roda empat dan besar tidak dapat melintas.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menjelaskan bahwa perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan sering dilalui kendaraan roda empat meskipun sudah ada rambu larangan. "Perlintasan ini sering dilewati kendaraan roda empat meski sudah ada rambu larangan. Padahal, kondisi jalan menanjak dan tidak rata, sangat berisiko menimbulkan kecelakaan," kata Luqman dalam keterangan tertulis. Kondisi jalan yang menanjak dan tidak rata meningkatkan risiko kecelakaan, sehingga penutupan menjadi langkah krusial untuk mencegahnya.
Keputusan penutupan ini diambil setelah adanya evaluasi dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait. KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Dengan adanya penutupan ini, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Langkah Antisipasi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang
Penutupan perlintasan sebidang di Jalan Pahlawan, Lamongan untuk kendaraan roda empat merupakan langkah konkret KAI dalam meningkatkan keselamatan. Pemasangan patok dan plang bertujuan untuk mencegah kendaraan roda empat dan besar melintas, mengingat kondisi jalan yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi terkait, menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
Meskipun perlintasan ditutup untuk kendaraan roda empat, KAI tetap mengimbau pengguna jalan lain, seperti pengendara sepeda motor dan pejalan kaki, untuk tetap berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Pengguna jalan diimbau untuk selalu waspada dan memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memberikan prioritas kepada kereta api.
KAI juga menekankan pentingnya kolaborasi antar instansi dalam mewujudkan sistem transportasi yang aman dan berkelanjutan. Kerja sama yang baik antara KAI, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya sangat penting untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.
Pentingnya Keselamatan dan Kolaborasi
Penutupan perlintasan sebidang di Lamongan ini menjadi contoh nyata komitmen KAI dalam memprioritaskan keselamatan. Bukan hanya sekadar memasang rambu-rambu, tetapi juga mengambil langkah tegas dengan menutup akses untuk kendaraan roda empat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Langkah ini menunjukkan bahwa keselamatan pengguna jalan dan penumpang kereta api merupakan prioritas utama.
Lebih lanjut, kolaborasi antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Dengan adanya koordinasi dan kerja sama yang baik, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. KAI berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Semoga dengan penutupan ini, risiko kecelakaan di perlintasan sebidang dapat diminimalisir dan perjalanan kereta api serta pengguna jalan lainnya menjadi lebih aman.
Sebagai penutup, perlu diingat bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Baik pengguna jalan maupun pihak terkait perlu berperan aktif dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di perlintasan sebidang. Dengan kesadaran dan kepatuhan bersama, diharapkan dapat tercipta sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi semua.