Kantor Imigrasi Ternate Deportasi 23 Warga Vietnam, Terungkap Modus Visa Wisata untuk Tujuan Lain
Kantor Imigrasi Ternate mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 23 warga negara Vietnam yang menyalahgunakan visa wisata. Apa motif sebenarnya di balik kedatangan mereka?

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Maluku Utara, secara resmi mendeportasi 23 warga negara asing (WNA) asal Vietnam. Mereka diketahui masuk ke wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) dengan masa berlaku 30 hari. Tindakan tegas ini diambil setelah pihak Imigrasi menemukan indikasi penyalahgunaan visa.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku Utara, Ridwan Muhammad, menjelaskan bahwa visa yang seharusnya digunakan untuk tujuan wisata, ternyata dimanfaatkan untuk tujuan lain yang tidak sesuai. Penyelidikan mendalam mengungkap fakta bahwa keberadaan para WNA tersebut tidak sejalan dengan maksud awal kedatangan mereka. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Imigrasi Ternate untuk melakukan tindakan deportasi.
Pengamanan 23 warga negara Vietnam ini dilakukan pada Sabtu (26/07) di dua lokasi berbeda di Ternate. Sembilan orang diamankan di penginapan Tiara Inn, sementara 14 lainnya ditemukan di sebuah rumah sewa yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara. Proses deportasi warga Vietnam ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA lain yang mencoba melanggar aturan keimigrasian.
Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan
Pengungkapan kasus penyalahgunaan visa ini bermula dari informasi yang diterima Kantor Imigrasi Ternate dari pihak penginapan Tiara Inn. Penginapan tersebut melaporkan keberadaan sembilan WN Vietnam yang telah menginap sejak Kamis (24/07). Tim Imigrasi segera melakukan pemantauan intensif selama 24 jam untuk memverifikasi informasi tersebut.
Pada Sabtu (26/07), setelah mendapatkan laporan mengenai penangkapan 23 warga negara Vietnam oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bau Bau, tim Imigrasi Ternate langsung bergerak. Mereka menuju Tiara Inn untuk mengamankan WN Vietnam yang dilaporkan tersebut. Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus lebih lanjut.
Setelah mengamankan kelompok pertama, tim Imigrasi Ternate melakukan pengembangan kasus. Informasi tambahan berhasil diperoleh mengenai keberadaan WN asal Vietnam lainnya di sebuah rumah sewa. Lokasi rumah tersebut berada di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara. Tanpa menunda, tim segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan 14 WN Vietnam lainnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, ke-23 warga Vietnam tersebut mengaku sebagai pemegang Bebas Visa Kunjungan dengan tujuan utama wisata. Namun, Imigrasi Ternate menemukan fakta yang bertolak belakang. Keberadaan mereka di Ternate tidak sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan yang tertera pada visa mereka.
Pelanggaran dan Sanksi Keimigrasian
Pihak Imigrasi Ternate menjerat keseluruhan warga negara Vietnam ini dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal ini menyatakan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya atau patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati peraturan perundang-undangan.
Sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut, para warga negara Vietnam ini dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian. Sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rencana deportasi warga Vietnam ini dijadwalkan pada hari Selasa (29/07).
Sembilan dari warga Vietnam ini diketahui masuk melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar pada 23 Juli 2025, kemudian melanjutkan penerbangan menuju Ternate via Makassar. Setelah tiba di Ternate, mereka menginap di penginapan Tiara Inn. Sementara itu, 14 WN Vietnam lainnya tiba di Indonesia lebih awal pada 11 Juli 2025 melalui Bandara Soekarno Hatta, lalu terbang ke Ternate dan tinggal selama dua hari.
Rombongan 14 warga Vietnam tersebut kemudian sempat berangkat ke Ambon dan tinggal selama sembilan hari. Setelah itu, mereka kembali lagi ke Ternate dan menginap di rumah sewa yang berlokasi di Kelurahan Akehuda, Kecamatan Kota Ternate Utara. Pola perjalanan ini menjadi salah satu indikasi adanya tujuan lain selain wisata.
Pentingnya Sinergi dan Efek Jera
Dengan pelaksanaan deportasi warga Vietnam ini, diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi Warga Negara Asing lainnya. Terutama bagi mereka yang mencoba untuk melanggar peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Imigrasi Ternate berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan hukum di wilayahnya.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Keberhasilan pengamanan 23 WN Vietnam ini juga menjadi bukti nyata sinergi yang baik antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dengan masyarakat.
Ridwan Muhammad menekankan bahwa laporan dari masyarakat, termasuk dari pihak pengurus penginapan, menjadi kunci penting dalam penegakan hukum keimigrasian. Partisipasi aktif masyarakat sangat membantu Imigrasi dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh petugas, tetapi juga didukung oleh kepedulian warga.
Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Maluku Utara juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate dan jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian. Respon cepat mereka dalam menegakkan Hukum Keimigrasian di wilayah Maluku Utara, khususnya di Kota Ternate, patut diacungi jempol. Ini menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga ketertiban.