Sembilan WNA Deportasi dari Batam: Produksi Film Ilegal Jadi Alasan
Kantor Imigrasi Batam mendeportasi sembilan WNA, delapan dari Singapura dan satu Malaysia, karena melakukan produksi film serial di Batam dengan izin tinggal yang tidak sesuai.

Batam, 26 April 2025 - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepulauan Riau (Kepri) baru-baru ini mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Kejadian ini melibatkan delapan warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia yang terlibat dalam produksi film serial di Batam. Mereka dideportasi pada 18 April 2025 melalui Pelabuhan Internasional Batam Center setelah menjalani pemeriksaan sejak 11 April 2025.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Muhammad Faris Pabittei, menjelaskan bahwa para WNA tersebut hanya memiliki Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan. Izin ini tidak mengizinkan kegiatan komersial seperti produksi film, meskipun mereka telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan. Perbedaan inilah yang menjadi dasar deportasi tersebut. "WNA tersebut patut diduga karena melakukan kegiatan produksi film series yang ditayangkan di Singapura namun kegiatan pengambilan gambar dilakukan di Batam," ujar Faris dalam keterangan resminya.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan klasifikasi visa yang spesifik untuk kegiatan orang asing di Indonesia, termasuk pembuatan film. Visa yang seharusnya digunakan adalah Indeks Visa C14, D14, atau E23K. Karena para WNA tersebut tidak memiliki visa yang sesuai, tindakan deportasi pun dilakukan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Deportasi WNA di Batam: Pelanggaran Izin Tinggal
Kegiatan produksi film serial yang dilakukan oleh sembilan WNA tersebut terungkap setelah pihak Imigrasi Batam melakukan penyelidikan di salah satu hotel di kawasan Batam Center. Mereka diduga telah melakukan pengambilan gambar untuk film serial yang akan ditayangkan di Singapura. Meskipun telah mendapatkan izin lokasi syuting dari Kementerian Kebudayaan, izin tinggal yang mereka miliki tidak sesuai dengan kegiatan yang mereka lakukan.
Hal ini menunjukkan pentingnya memahami regulasi keimigrasian bagi warga negara asing yang ingin melakukan kegiatan komersial di Indonesia. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh WNA di Indonesia harus sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Ketidaksesuaian ini dapat berakibat pada tindakan administratif keimigrasian, seperti deportasi.
Pihak Imigrasi Batam menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan kedaulatan hukum di Indonesia, khususnya di Batam sebagai gerbang utama masuk ke Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus mengawasi dan menegakkan hukum keimigrasian bagi seluruh WNA yang berada di wilayah Batam.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Izin Tinggal
Visa on Arrival (VOA) atau Izin Tinggal Kunjungan yang dimiliki oleh sembilan WNA tersebut hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata atau keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan komersial seperti produksi film. Kegiatan komersial memerlukan izin tinggal yang spesifik dan sesuai dengan jenis kegiatan yang akan dilakukan.
Persetujuan Penggunaan Lokasi Pembuatan Film dari Kementerian Kebudayaan memang diperlukan untuk mendapatkan izin lokasi syuting. Namun, izin ini tidak menggantikan kebutuhan akan visa yang sesuai dengan kegiatan komersial tersebut. Oleh karena itu, pihak Imigrasi Batam menekankan pentingnya bagi WNA untuk memastikan bahwa izin tinggal mereka sesuai dengan kegiatan yang akan dilakukan di Indonesia.
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi para WNA yang berencana melakukan kegiatan di Indonesia untuk selalu memastikan bahwa mereka memiliki izin tinggal yang tepat dan sesuai dengan rencana kegiatan mereka. Hal ini akan membantu mencegah masalah hukum dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian Indonesia.
Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di wilayah Batam. Mereka mengimbau kepada seluruh WNA untuk selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.