Kejagung Siap Dampingi Hukum Pembangunan Jakarta: Jaga Rp91 Triliun APBD
Kejaksaan Agung siap beri pendampingan hukum Pemprov DKI Jakarta dalam pembangunan untuk mencegah penyimpangan anggaran APBD DKI Jakarta yang mencapai Rp91 triliun.

Jakarta, 7 Maret 2024 - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam proyek-proyek pembangunan di Ibu Kota. Hal ini diumumkan setelah Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno di Gedung Kejaksaan Agung. Kunjungan tersebut bukan sekadar silaturahmi, melainkan juga membahas permintaan pendampingan hukum dari Pemprov DKI Jakarta.
Jaksa Agung Burhanuddin menjelaskan bahwa permintaan pendampingan hukum ini bertujuan untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Jakarta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dengan pendampingan ini, diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel.
Permintaan pendampingan hukum ini disampaikan oleh Gubernur Pramono Anung mengingat posisi strategis DKI Jakarta sebagai pusat perekonomian global dan episentrum ekonomi Indonesia. Dengan APBD yang mencapai lebih dari Rp91 triliun, pengawasan hukum yang ketat menjadi sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan dana.
Pendampingan Hukum Cegah Potensi Penyimpangan
Gubernur Pramono Anung menekankan pentingnya pendampingan hukum mengingat besarnya anggaran APBD DKI Jakarta. "APBD-nya lebih dari Rp91 triliun. Tentunya, kami memerlukan pendampingan supaya di dalam keputusan yang di kemudian hari tidak ada ruang, lubang bagi siapa pun yang ingin memanfaatkan itu," ujarnya. Langkah ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan bersih dan terhindar dari potensi korupsi.
Meskipun Pemprov DKI Jakarta telah melakukan audit untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik, pendampingan hukum dari Kejagung dianggap sebagai langkah strategis tambahan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Pramono Anung juga menegaskan bahwa pendampingan hukum ini tidak akan membatasi kewenangan Pemprov DKI Jakarta. "Pendampingan ini bukan bersifat seperti yang dulu-dulu. Keleluasaan tetap diberikan ke Pemerintah Jakarta. Akan tetapi, hal yang menyangkut aspek hukum kami akan selalu berkonsultasi dengan kejaksaan," jelasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk tetap memegang kendali penuh atas pembangunan di Jakarta, namun dengan tetap mengutamakan kepatuhan hukum.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pembangunan Jakarta
Kerja sama antara Kejagung dan Pemprov DKI Jakarta ini menandakan komitmen bersama untuk mewujudkan pembangunan Jakarta yang transparan dan akuntabel. Dengan pendampingan hukum dari Kejagung, diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum dan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran. Langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan pembangunan di DKI Jakarta.
Kehadiran Kejagung dalam proses pembangunan Jakarta diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi investor dan masyarakat. Dengan adanya pengawasan hukum yang ketat, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif dan memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pendampingan hukum dari Kejagung merupakan salah satu upaya untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, diharapkan pembangunan Jakarta dapat berjalan lancar, efektif, dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, kolaborasi antara Kejagung dan Pemprov DKI Jakarta diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.