Kejagung Terima Laporan Walhi: Dugaan Korupsi SDA Capai Rp437 Triliun
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) melaporkan 47 korporasi terkait dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) senilai Rp437 triliun kepada Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima laporan resmi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam sektor sumber daya alam (SDA). Laporan tersebut disampaikan langsung oleh puluhan anggota Walhi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2024. Laporan ini mengungkap potensi kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai angka fantastis Rp437 triliun.
Direktur Eksekutif Walhi, Zenzi Suhadi, menjelaskan bahwa laporan tersebut menargetkan 47 korporasi yang diduga terlibat dalam praktik korupsi SDA. Korporasi-korporasi tersebut diduga melakukan berbagai pelanggaran, meliputi perkebunan sawit, hutan industri, dan pertambangan. Modus operandi yang digunakan diduga melibatkan kartel yang secara sistematis mengonsolidasikan kejahatan tersebut. "Yang kami terangkan di sini juga kejahatan terhadap sumber daya alam, baik itu perkebunan sawit, hutan industri dan tambang," ungkap Zenzi.
Walhi mendesak Kejagung untuk menyelidiki dugaan kartel ini, karena menurut mereka, penanganan kasus korupsi SDA secara individual tidak akan efektif. Zenzi menambahkan, "Korupsi SDA tidak akan bisa selesai jika ditangani kasus per kasus sehingga harus dihentikan dari tingkat kartel. Maka dari itu, pihaknya melaporkan hal ini agar Kejagung mengusut kartel yang diduga terlibat." Walhi juga menekankan bahwa masalah ini merupakan isu yang berkelanjutan, dengan potensi kerugian yang terus membesar. "Kami Walhi sangat terbuka untuk mem-follow up ini karena kami melihat dari tahun 2009 sampai dengan sekarang, proses menjual tanah air itu masih akan berlangsung terhadap 26 juta hektare hutan Indonesia, dan yang kami laporkan pada hari ini, itu terhadap 7,5 juta hektare yang sudah berjalan," tegas Zenzi.
Tanggapan Kejagung Terhadap Laporan Walhi
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan terima kasih atas laporan Walhi dan apresiasi atas kepedulian lembaga tersebut terhadap lingkungan. Ia menyatakan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan kepada bidang-bidang di Kejagung yang memiliki kewenangan untuk menanganinya. Namun, Harli Siregar juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan memerlukan tahapan yang sistematis.
Kejagung akan melakukan penelaahan terhadap laporan tersebut untuk memastikan adanya unsur-unsur pidana korupsi. "Bagaimana tindak lanjutnya? Ada mekanisme, misalnya akan dilakukan penelaahan karena yang menjadi kewenangan kami adalah terkait dengan tindak pidana korupsi terkait dengan lingkungan. Karena ada penyidik lain yang terkait dengan kejahatan lingkungan juga. Akan tetapi, jika itu nanti terkait dengan masalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan lingkungan, maka mungkin itu bisa ditindaklanjuti," jelas Harli Siregar. Proses ini penting untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan bukti-bukti yang cukup.
Laporan Walhi ini menyoroti permasalahan serius terkait dengan pengelolaan SDA di Indonesia. Angka kerugian negara yang fantastis menunjukkan besarnya dampak negatif dari praktik korupsi di sektor ini. Langkah Kejagung untuk menelaah laporan ini diharapkan dapat menghasilkan proses hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi SDA.
Kejagung memiliki peran penting dalam melindungi aset negara dan memastikan pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Tindak lanjut terhadap laporan Walhi ini akan menjadi ujian bagi komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan melindungi lingkungan hidup Indonesia. Proses penyelidikan yang transparan dan tuntas sangat diharapkan oleh masyarakat.
Perlu ditekankan bahwa laporan Walhi ini bukan hanya sekadar angka kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas terhadap ekosistem dan keberlanjutan hidup masyarakat. Oleh karena itu, penanganan kasus ini memerlukan perhatian serius dan komprehensif dari semua pihak.
Detail Laporan Walhi
- Jumlah Korporasi yang Dilaporkan: 47
- Potensi Kerugian Negara: Rp437 triliun
- Sektor yang Terlibat: Perkebunan Sawit, Hutan Industri, Pertambangan
- Modus Operandi: Diduga melibatkan kartel