Kejari Aceh Barat Tandatangani Pakta Integritas Wujudkan Zona Bebas Korupsi
Kejaksaan Negeri Aceh Barat menandatangani pakta integritas untuk mewujudkan zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat memulai tahun 2025 dengan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Pada Kamis, 23 Januari 2025, seluruh personel Kejari, termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), menandatangani pakta integritas. Tujuannya? Mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto, menjelaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan langkah krusial dalam pembangunan zona integritas. Kejari Aceh Barat berambisi meraih predikat WBK dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dengan komitmen ini, diharapkan pelayanan publik akan meningkat signifikan.
Pakta integritas ini mewajibkan seluruh personel Kejari Aceh Barat untuk berkomitmen membangun satuan kerja yang bebas korupsi. Mereka secara tegas berjanji untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tidak hanya itu, mereka juga wajib melaporkan segala indikasi KKN kepada pihak berwenang.
Lebih lanjut, Siswanto menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik. Melalui pakta integritas ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat, tepat, dan profesional. Aparatur Kejari Aceh Barat berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
Salah satu poin penting dalam pakta integritas adalah sanksi tegas bagi pelanggaran. Personel yang melanggar ketentuan dalam pakta integritas siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kejari Aceh Barat dalam membangun integritas dan transparansi.
Dengan penandatanganan ini, Kejari Aceh Barat berharap dapat mempertahankan predikat WBK dan terus berupaya menuju WBBM. Pakta integritas ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan melayani masyarakat dengan lebih baik.
Langkah Kejari Aceh Barat ini patut diapresiasi. Komitmen untuk mewujudkan zona integritas bebas korupsi merupakan langkah penting dalam membangun kepercayaan publik dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Semoga komitmen ini dapat diwujudkan secara konsisten.
Selain menandatangani pakta integritas, para personel Kejari juga mengucapkan janji untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mewujudkan WBK menuju WBBM di lingkungan kerja mereka. Mereka berkomitmen untuk menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.