Kanwil Ditjenpas Sumbar Teken Perjanjian Kinerja 2025: Tekad Layanan Prima dan Bebas KKN
Kanwil Ditjenpas Sumbar bersama jajarannya menandatangani perjanjian kinerja tahun 2025, berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, bebas korupsi, dan menerapkan inovasi layanan berbasis digital.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Barat (Sumbar) memulai tahun 2025 dengan langkah tegas. Senin, 20 Januari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Muaro, Padang, seluruh jajaran Pemasyarakatan Sumbar menandatangani perjanjian kinerja. Penandatanganan ini menandai komitmen nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Ditjenpas Sumbar, Rio M Sitorus, menekankan pentingnya evaluasi dan pembenahan kinerja berkelanjutan. Perjanjian kinerja ini, menurutnya, bukan sekadar formalitas, melainkan pedoman kerja yang wajib ditaati. Pelanggaran akan berakibat sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang maksimal dan memuaskan masyarakat.
Zero Tolerance terhadap KKN dan Pungli
Salah satu poin penting dalam perjanjian kinerja adalah komitmen untuk memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta pungutan liar (pungli). Rio M Sitorus menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik-praktik negatif tersebut. Seluruh jajaran Ditjenpas Sumbar wajib menjaga integritas dan mematuhi aturan yang berlaku.
Zona Integritas dan Inovasi Layanan
Bersamaan dengan penandatanganan perjanjian kinerja, diluncurkan juga pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI. Acara penting ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Pencegahan Ombudsman RI Sumbar, BNN Provinsi Sumbar, Kejaksaan, dan pemerintah daerah.
Inovasi di Lapas Suliki: Digitalisasi dan Pembinaan Warga Binaan
Kepala Lapas Suliki, Kamesworo, menyambut positif arahan tersebut. Ia menyatakan kesiapan Lapas Suliki untuk berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dengan memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, komitmen untuk memberantas pungli juga ditegaskan. Lapas Suliki juga telah menjalankan berbagai program pembinaan warga binaan yang inovatif dan bernilai ekonomis, guna membekali mereka untuk kehidupan setelah bebas.
Kesimpulan
Perjanjian kinerja Ditjenpas Sumbar tahun 2025 menandai komitmen kuat untuk memberikan pelayanan prima, bebas dari praktik KKN dan pungli, serta mendorong inovasi dalam pelayanan publik. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan di Sumatera Barat.