Kejari Bengkulu Tahan Dua Tersangka Kasus Bibit Sawit Ilegal
Kejari Bengkulu menahan dua tersangka asal Sumatera Selatan yang mengedarkan bibit sawit ilegal tanpa sertifikat, mengancam kelangsungan pertanian berkelanjutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menahan dua tersangka kasus peredaran bibit sawit ilegal tanpa sertifikat. Penahanan dilakukan setelah pelimpahan tahap kedua dari Penyidik Subdirektorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bengkulu pada Selasa, 06 Mei 2025. Tersangka MM dan MU, warga Sumatera Selatan, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak, membenarkan penahanan tersebut. "Usai menerima pelimpahan tahap dua, tim JPU kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap dua tersangka yang telah berubah status terdakwa tersebut ke Rutan Malabero," ujar Fri Wisdom Sumbayak.
Kasus ini bermula dari penangkapan MM dan MU di Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, pada Maret 2025. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 1.600 batang bibit sawit tanpa dokumen resmi. Berdasarkan pengakuan tersangka, bibit sawit tersebut dijual melalui media sosial.
Tersangka Diduga Langgar UU Perlindungan Konsumen
Kedua tersangka diduga melanggar pasal berlapis. Mereka dijerat dengan pasal 115 junto pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 atau pasal 8 Ayat (1) huruf a, e dan f Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang menanti cukup berat.
Mereka didakwa mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai standar mutu dan tidak bersertifikat. Selain itu, mereka juga memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, atau penggunaan tertentu.
Perbuatan kedua tersangka dinilai merugikan petani dan merusak tatanan pertanian berkelanjutan. Praktik jual beli bibit sawit tanpa sertifikat dapat berdampak buruk pada produktivitas dan kualitas hasil panen.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah tahap dua pelimpahan berkas perkara, Kejari Bengkulu akan segera melimpahkan berkas terdakwa MU dan MM ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut praktik ilegal yang dapat merusak sektor pertanian, khususnya perkebunan sawit. Pihak berwenang diharapkan terus berkomitmen memberantas praktik ilegal tersebut demi melindungi petani dan kelestarian lingkungan.
Penjualan bibit sawit tanpa sertifikat juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi para petani yang tertipu. Bibit yang tidak berkualitas dapat mengakibatkan rendahnya produktivitas dan bahkan kematian tanaman. Hal ini tentu akan berdampak pada pendapatan dan kesejahteraan para petani.
Kejari Bengkulu berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memprioritaskan kualitas produk demi keberlangsungan sektor pertanian.
Langkah tegas Kejari Bengkulu dalam menangani kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum di bidang pertanian. Semoga kasus ini dapat menjadi contoh dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan serupa.