Pengungkapan Pabrik Pupuk Cair Palsu di Situbondo: Omzet Rp100 Juta per Bulan
Polisi Situbondo mengungkap pabrik pupuk cair palsu dengan omzet Rp100 juta per bulan, menangkap pemilik dan karyawannya, serta menyita berbagai barang bukti.
Situbondo, Jawa Timur – Dalam sebuah penggerebekan di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Situbondo, Jawa Timur, Minggu (9/2), Kepolisian Resor Situbondo berhasil mengungkap sebuah pabrik pupuk cair palsu yang beroperasi selama dua tahun. Pengungkapan ini mengejutkan publik karena pabrik tersebut memiliki omzet yang fantastis, mencapai Rp100 juta per bulan.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, menjelaskan bahwa pemilik pabrik, berinisial BH, dan seorang karyawannya, MSM (19), telah ditangkap. Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang menunjukkan aktivitas produksi pupuk cair palsu tersebut. Bukti-bukti tersebut meliputi 1.230 botol pupuk cair siap edar, dua drum besar air kelapa, dua drum parasut, dua drum salmar, empat drum air pisang, dua drum big max, satu drum top sas, dua drum big jos, dan dua drum piranti. Selain itu, polisi juga menyita satu drum kecil top sas, satu drum tanggung berisi air pisang, satu drum tanggung salmar, 34 jerigen berisi pupuk, empat galon berisi pupuk cair, label/stiker, ratusan tutup botol, ratusan botol, puluhan kardus, kalkulator, timbangan, dan mixer besar. Sebagai tambahan, rekening bank atas nama BH, telepon genggam milik terduga pelaku, dan sebuah laptop merek Lenovo juga disita sebagai bukti transaksi penjualan.
Kronologi Pengungkapan
Informasi awal mengenai pabrik pupuk cair palsu ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencium bau menyengat dari rumah kontrakan BH dan mengamati pengiriman sejumlah botol yang diduga pupuk cair. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan yang membuahkan hasil signifikan.
Tindakan Hukum
AKP Evandy menyatakan bahwa BH telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 122 junto Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan Pasal 8 Ayat 1 Huruf a UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana di bidang pertanian dan perlindungan konsumen, yang sangat relevan dengan kasus ini. Karyawannya, MSM, juga turut menjalani proses hukum yang sesuai.
Dampak dan Ancaman
Produksi pupuk cair palsu ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berpotensi besar membahayakan petani. Pupuk palsu dapat menurunkan hasil panen, bahkan merusak tanaman. Hal ini tentu berdampak pada perekonomian petani dan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, tindakan tegas aparat kepolisian dalam memberantas praktik ini sangat diapresiasi.
Kesimpulan
Pengungkapan pabrik pupuk cair palsu di Situbondo ini menjadi bukti nyata perlunya pengawasan ketat terhadap produksi dan peredaran pupuk. Kerugian ekonomi yang signifikan dan potensi bahaya bagi pertanian menjadi alasan kuat untuk terus memerangi praktik ilegal seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lain untuk selalu mematuhi aturan dan memprioritaskan kualitas produk demi kepentingan bersama.