Polres Probolinggo Gagalkan Distribusi Ilegal 2 Ton Pupuk Subsidi
Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian ilegal 2 ton pupuk urea bersubsidi di Kecamatan Besuk, Jawa Timur; dua tersangka dijerat UU Tindak Pidana Ekonomi.

Polisi di Probolinggo berhasil menggagalkan upaya distribusi ilegal pupuk bersubsidi. Sebanyak 40 karung pupuk urea, setara 2 ton, disita petugas gabungan dari Polsek Besuk dan Satreskrim Polres Probolinggo pada Senin, 27 Januari 2025, di Kecamatan Besuk, Jawa Timur. Penangkapan ini menjadi sorotan karena menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas penyelewengan pupuk yang merugikan petani.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan kronologi penangkapan. Pupuk tersebut tengah diangkut menggunakan mobil pikap saat diamankan. Tiga orang yang terlibat langsung dibawa ke Polsek Besuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ketiga orang tersebut saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Probolinggo.
Dari hasil penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lainnya berstatus saksi. Identitas mereka belum diungkap lebih lanjut karena masih dalam tahap pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan distribusi ilegal ini. AKP Winarsa menambahkan, penyidik masih menelusuri asal-usul pupuk dan tujuan akhir penyalurannya.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Darurat tentang Tindak Pidana Ekonomi, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Probolinggo dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyelewengan pupuk bersubsidi yang berdampak luas pada petani. Polres Probolinggo berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyelewengan pupuk bersubsidi, sejalan dengan arahan Mabes Polri.
Sepanjang Januari 2025, Polres Probolinggo telah menangani dua kasus serupa. Sebelumnya, mereka juga berhasil mengamankan 10 ton pupuk bersubsidi yang didistribusikan secara ilegal. Keberhasilan ini menunjukkan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Probolinggo dalam melindungi petani dari praktik curang terkait pupuk bersubsidi.
Penyaluran pupuk subsidi yang ilegal ini tentu sangat merugikan petani. Petani membutuhkan pupuk subsidi untuk menunjang produktivitas pertanian mereka. Dengan adanya penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari. Langkah Polres Probolinggo ini patut diapresiasi sebagai upaya untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan melindungi kepentingan para petani.