Polda Kalteng Ungkap Penyalahgunaan 160 Karung Pupuk Bersubsidi, Pelaku Raup Keuntungan Besar
Polda Kalteng mengungkap penyalahgunaan 160 karung pupuk bersubsidi oleh seorang pria berinisial PW yang menjualnya dengan harga jauh di atas HET, meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

Palangka Raya, 29 April 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PW (44). Sebanyak 160 karung pupuk, terdiri dari pupuk NPK dan Urea, berhasil diamankan dari sebuah dump truk di Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 16 April 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas bongkar muat yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 100 karung pupuk NPK merk Phonska dan 60 karung pupuk Urea, masing-masing seberat 50 kilogram. Pupuk-pupuk tersebut diduga berasal dari Kabupaten Pulang Pisau dan dijual PW di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di berbagai daerah, termasuk Kota Palangka Raya. Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Modus operandi PW adalah menaikkan harga pupuk bersubsidi secara signifikan. Pupuk Urea yang seharusnya dijual seharga Rp112.500 per karung dan pupuk NPK Rp115.000 per karung, dijual PW seharga Rp250.000 per karung. Hal ini membuat PW meraup keuntungan sekitar Rp135.000 per karung. Aksi ini telah dilakukan pelaku sejak tahun 2023 dan telah dilakukan sebanyak enam kali.
Pengungkapan Kasus dan Tindakan Hukum
Selain pupuk, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck Mitsubishi, kunci dump truck, surat-surat kendaraan, uang tunai Rp7.500.000,00, satu lembar nota penjualan pupuk, dan satu buah handphone. Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Rimsyahtono, menambahkan bahwa pupuk bersubsidi yang diangkut PW diduga diperoleh melalui jalur ilegal.
Atas perbuatannya, PW dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 6 ayat 1 huruf (b) juncto Pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi; Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan; dan Pasal 4 ayat 1 huruf (a) Jo Pasal 8 ayat 1 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polda Kalteng dalam memberantas kejahatan ekonomi, khususnya penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara. "Polda Kalteng akan terus berupaya mengawasi dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut," tegas Rimsyahtono.
Berikut rincian barang bukti yang disita:
- Satu unit dump truck Mitsubishi
- Kunci dump truck
- Surat-surat kendaraan
- 100 karung pupuk NPK Phonska (50 kg/karung)
- 60 karung pupuk Urea (50 kg/karung)
- Uang tunai Rp7.500.000,00
- Satu lembar nota penjualan pupuk
- Satu buah handphone
Penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini berdampak luas, karena selain merugikan negara, juga menyebabkan petani kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau. Langkah tegas Polda Kalteng diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.