Polres Temanggung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi Rp120 Juta!
Polres Temanggung menahan S (33) karena menyalahgunakan pupuk bersubsidi, menjualnya kembali dengan keuntungan hingga merugikan negara sekitar Rp120 juta.

Temanggung, 25 Maret 2025 - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh S (33), warga Desa Bendungan, Tretep, Kabupaten Temanggung. Penangkapan terjadi pada 18 Maret 2025 pukul 20.15 WIB di pinggir jalan depan lapangan Desa Gunung Payung, Candiroto, Kabupaten Temanggung. Modus yang digunakan pelaku adalah membeli pupuk bersubsidi dari petani, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi, menghasilkan keuntungan pribadi dan merugikan negara.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, menjelaskan kronologi penangkapan. Petugas Satreskrim Polres Temanggung mendapatkan informasi mengenai adanya penjualan pupuk bersubsidi di luar jalur resmi, dijual tanpa menggunakan Kartu Tani, dan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Informasi ini menjadi dasar penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan S.
Dari tangan S, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up Mitsubishi dan 18 sak pupuk bersubsidi dengan berat total 900 kilogram. Rinciannya, 12 karung pupuk urea dan 6 karung pupuk NPK. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan petani dan negara.
Modus Operandi dan Keuntungan Pelaku
S membeli pupuk bersubsidi jenis NPK dan urea dari petani di sekitar tempat tinggalnya dengan harga Rp155.000 per sak. Ia kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp175.000 per sak untuk pupuk urea dan Rp160.000 per sak untuk pupuk NPK. Keuntungan yang diperoleh S adalah Rp20.000 per sak untuk pupuk urea dan Rp5.000 per sak untuk pupuk NPK.
AKP Didik Tri Wibowo menambahkan, S tidak memiliki surat perjanjian jual beli pupuk bersubsidi yang sah dan dikeluarkan oleh instansi atau dinas terkait. Hal ini semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh S. Praktik ini telah berlangsung sejak Juni 2024 hingga penangkapannya.
Perbuatan S telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp120 juta. Besarnya kerugian negara ini menunjukkan dampak signifikan dari penyalahgunaan pupuk bersubsidi terhadap perekonomian dan kesejahteraan petani.
Barang Bukti dan Tindak Lanjut
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini, termasuk mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut pupuk dan 18 sak pupuk bersubsidi yang terdiri dari pupuk urea dan NPK. Bukti-bukti ini akan menjadi dasar penegakan hukum yang lebih kuat.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 110 junto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan junto Pasal 34 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Ancaman hukuman yang dihadapi S adalah penjara selama-lamanya 5 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Aparat penegak hukum akan terus berupaya untuk memberantas praktik ilegal ini demi melindungi kepentingan petani dan negara.
Polres Temanggung berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Langkah-langkah pencegahan dan pengawasan akan terus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.