Waspada Penipuan Pupuk Subsidi! Pupuk Indonesia Tegaskan Penebusan Hanya di Kios Resmi
PT Pupuk Indonesia (Persero) memberikan peringatan keras terhadap penipuan pupuk subsidi yang marak di media sosial dan menegaskan penebusan hanya bisa dilakukan di kios resmi.

PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para petani, akan maraknya penipuan pupuk bersubsidi yang beredar di media sosial. Peringatan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah akun media sosial, terutama di TikTok, yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya dan menawarkan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi hanya dapat dilakukan oleh petani terdaftar di kios resmi yang ditunjuk oleh perusahaan. "Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk. Jadi penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan," tegas Wijaya dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (6/4).
Modus penipuan ini sangat meresahkan karena memanfaatkan kebutuhan pupuk para petani. Akun-akun palsu tersebut, seperti @pt.petrokimia.id, @pupuk.bersubsidi, dan lainnya di berbagai platform media sosial, menawarkan pupuk bersubsidi dengan harga lebih murah dari HET. HET pupuk bersubsidi yang berlaku adalah Rp2.250/kg untuk urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK khusus kakao, dan Rp800/kg untuk pupuk organik.
Akun Palsu Marak di Media Sosial
Wijaya memastikan bahwa akun @pt.petrokimia.id bukanlah akun resmi Petrokimia Gresik. Akun TikTok resmi Petrokimia Gresik untuk edukasi pupuk bersubsidi adalah @petrokimiagresik. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya dan mewaspadai akun-akun palsu yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya.
Lebih lanjut, Wijaya menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat regulasi yang memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat melakukan penebusan di kios resmi. Kemudahan ini seharusnya mencegah petani terjebak dalam penipuan pupuk bersubsidi.
Selain akun media sosial palsu, modus penipuan lain yang perlu diwaspadai adalah beredarnya pupuk tiruan. Pupuk Indonesia telah melarang distributor dan kios binaannya untuk menjual pupuk tiruan, hal ini tertuang dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP).
Kualitas Pupuk dan Imbauan kepada Petani
Pupuk Indonesia menjamin kualitas produknya melalui serangkaian uji kualitas yang dilakukan secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan laboratorium independen yang telah tersertifikasi. Oleh karena itu, perusahaan mengimbau petani untuk menggunakan produk asli Pupuk Indonesia guna mendapatkan hasil optimal dan meningkatkan produktivitas pertanian.
Program swasembada pangan pemerintah juga menjadi perhatian Pupuk Indonesia. Dengan kualitas pupuk yang terjaga, diharapkan dapat mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan terwujudnya swasembada pangan. Hal ini sejalan dengan program pemerintah, khususnya program ketahanan pangan nasional.
Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai Perpres Nomor 6 Tahun 2025, adalah petani terdaftar, Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan). Komoditas yang mendapatkan pupuk subsidi juga terbatas pada padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, kopi, dan singkong atau ubi kayu.
Langkah Pencegahan dan Kontak Resmi
Untuk mencegah masyarakat tertipu, Pupuk Indonesia menyediakan layanan pelanggan yang dapat dihubungi melalui nomor bebas pulsa 0800 100 8001 atau WhatsApp 0811 9918 001. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan modus penipuan yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi.
Dengan adanya informasi dan langkah pencegahan yang jelas dari Pupuk Indonesia, diharapkan para petani dapat terhindar dari praktik penipuan dan mendapatkan pupuk bersubsidi secara resmi dan tepat sasaran. Ketersediaan pupuk bersubsidi yang berkualitas sangat penting untuk menunjang ketahanan pangan nasional.