Kejari Jakbar Upayakan Pemulangan WNI Korban KDRT di Arab Saudi
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan gugatan pembatalan pernikahan WNI korban KDRT di Arab Saudi untuk memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) sedang berupaya memulangkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi. Upaya pemulangan ini dilakukan melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Proses hukum ini diharapkan dapat menjadi jalan untuk memulangkan korban ke tanah air dan memberikan perlindungan hukum bagi WNI tersebut.
Kepala Kejari Jakbar, Hendri Antoro, membenarkan informasi tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pendaftaran gugatan telah dilakukan pada Rabu, 30 April 2024. Langkah ini diambil berdasarkan informasi dari Atase Hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh yang melaporkan adanya kasus KDRT terhadap WNI perempuan tersebut. "Gugatan diajukan atas dasar informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh yang menerangkan bahwa telah terjadi KDRT terhadap WNI perempuan," ungkap Hendri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kejari Jakbar bergerak cepat untuk melindungi hak-hak WNI tersebut. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan solusi bagi korban KDRT yang tengah berada dalam situasi sulit di luar negeri. Keberhasilan pembatalan pernikahan ini akan menjadi kunci utama dalam upaya memfasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Proses Hukum Pembatalan Pernikahan
Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban diketahui telah menikah dengan seorang warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan tersebut tidak sesuai prosedur yang berlaku di Indonesia. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 yang menyebutkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan jika para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Lebih lanjut, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang tersebut juga menyatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah, atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri dua orang saksi, dapat dimintakan pembatalannya oleh keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri, jaksa, dan suami atau istri. Kejari Jakbar menggunakan dasar hukum ini untuk mengajukan gugatan pembatalan perkawinan.
Dengan mengajukan gugatan ini, Kejari Jakbar berharap dapat membatalkan pernikahan yang tidak sah tersebut. Hal ini bukan hanya untuk melindungi korban KDRT, tetapi juga untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa perkawinan di Indonesia dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Gugatan pembatalan perkawinan ini sebagai wujud nyata kehadiran Negara dalam melindungi hak-hak warga negara untuk hidup aman dan tentram," tegas Hendri.
Harapan Kepulangan WNI
Gugatan pembatalan perkawinan tersebut saat ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tengah menunggu jadwal persidangan. Kejari Jakbar optimis bahwa gugatan ini akan dikabulkan oleh pengadilan. Jika gugatan dikabulkan, maka hal ini akan menjadi syarat penting untuk memulangkan WNI korban KDRT tersebut ke Indonesia.
Proses pemulangan WNI korban KDRT ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi warga negaranya di luar negeri. Kejari Jakbar berharap agar proses hukum ini dapat berjalan lancar dan cepat sehingga korban dapat segera dipulangkan ke Indonesia dan mendapatkan perlindungan serta perawatan yang dibutuhkan. Keberhasilan kasus ini juga diharapkan dapat menjadi preseden bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
Kejari Jakbar terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi dan proses pemulangannya berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semoga upaya ini dapat segera membuahkan hasil dan WNI korban KDRT tersebut dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Indonesia.
Langkah-langkah yang dilakukan Kejari Jakbar:
- Menerima laporan dari Atase Hukum KBRI Riyadh.
- Melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti.
- Mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
- Menunggu jadwal persidangan dan berharap gugatan dikabulkan.
- Memfasilitasi kepulangan WNI korban KDRT ke Indonesia.