PDI Perjuangan Bekasi Dampingi Keluarga TKI Korban Perlakuan Tak Layak di Arab Saudi
Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi mendampingi keluarga TKI yang mengalami perlakuan tak layak dan eksploitasi di Arab Saudi, mengajukan pengaduan resmi ke Kemenlu RI.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? Pada Selasa, 4 Maret 2025, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi mendampingi keluarga seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bekasi yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi, untuk mengajukan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI. Pengaduan ini dilakukan karena TKI tersebut, yang bernama H, mengalami perlakuan tidak layak dan pekerjaannya tidak sesuai perjanjian. Keluarga TKI tersebut merasa perlu bantuan pemerintah Indonesia untuk memastikan keselamatan dan pemulangan H ke tanah air. Langkah ini diambil setelah berbagai upaya sebelumnya, termasuk pelaporan ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPMI).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa pengaduan langsung disampaikan kepada Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Pak Judha Nugraha. Keberhasilan pertemuan ini tak lepas dari bantuan fasilitasi Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Mba Rieke Diah Pitaloka, dan arahan langsung Bupati Bekasi yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi. Kemenlu RI berjanji akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Nyumarno menambahkan bahwa pengaduan awal diterima melalui pesan WhatsApp pada 22 Februari 2025. H, warga Sukadami, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, melaporkan bahwa ia dipekerjakan tidak sesuai perjanjian, yaitu sebagai asisten rumah tangga, bukan sebagai driver seperti yang dijanjikan. Lebih memprihatinkan lagi, H juga mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual oleh majikan laki-laki dan anak laki-lakinya. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi TKI di luar negeri.
Perjuangan Mendapatkan Keadilan Bagi TKI di Arab Saudi
Proses pendampingan keluarga TKI ini telah berlangsung beberapa waktu. Sebelumnya, Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi telah mengirimkan surat permohonan bantuan perlindungan dan pemulangan pekerja migran Indonesia atas nama H kepada Duta Besar Republik Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi pada 26 Februari 2025 melalui Sekretaris Jenderal BPMI. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan awal yang telah dilakukan ke Kementerian BPMI.
Nyumarno berharap proses pemulangan H dapat berjalan lancar dan sesuai harapan. Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga TKI tersebut kembali ke Indonesia dengan selamat. Pendampingan langsung oleh Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi menunjukkan kepedulian dan komitmen nyata untuk melindungi hak-hak TKI Indonesia di luar negeri.
Pihak Kemenlu RI menyatakan akan segera berkoordinasi dengan KBRI Arab Saudi untuk memastikan perlindungan hak-hak H, baik terkait hak-hak kerja maupun perlindungan dari perlakuan yang melanggar hukum dari majikan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus-kasus serupa dan melindungi warga negara Indonesia di luar negeri.
Perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi TKI di luar negeri masih terus berlanjut. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan penyalur TKI dan perlindungan yang lebih komprehensif bagi para pekerja migran Indonesia.
Kronologi Pengaduan dan Tindak Lanjut
- 22 Februari 2025: H, TKI di Riyadh, Arab Saudi, mengadu melalui WhatsApp kepada Nyumarno terkait perlakuan tidak adil dan dugaan pelecehan seksual.
- 26 Februari 2025: Surat permohonan bantuan perlindungan dan pemulangan H dikirim ke Duta Besar RI untuk Arab Saudi melalui Sekretaris Jenderal BPMI.
- 4 Maret 2025: Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi mendampingi keluarga H untuk mengajukan pengaduan ke Kemenlu RI. Pertemuan dengan Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI menghasilkan komitmen untuk berkoordinasi dengan KBRI Arab Saudi.
Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap TKI di luar negeri, sehingga kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang. Perlindungan hukum dan hak-hak asasi manusia bagi TKI harus menjadi prioritas utama.