KP2MI Dampingi Keluarga Pekerja Migran Korban TPPO di Dubai
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mendampingi keluarga Aan Atikah, pekerja migran non-prosedural asal Bandung yang diduga menjadi korban TPPO di Dubai, Uni Emirat Arab.

Aan Atikah, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Dubai. Peristiwa ini terungkap setelah keluarganya melapor ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Aan berangkat ke Dubai pada Juni 2024 melalui jalur non-prosedural dibantu oleh seorang calo yang masih memiliki hubungan keluarga.
Keluarga Aan kesulitan berkomunikasi dengannya sejak ia bekerja di Dubai. Selama bekerja, Aan telah berganti empat majikan dengan jam kerja panjang dan keterbatasan komunikasi. Ketika dikonfirmasi, calo yang membantu keberangkatan Aan, Yudi, menolak bertanggung jawab atas kondisi Aan saat ini. Hal ini membuat keluarga Aan memutuskan untuk melapor ke KP2MI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BP3MI Jawa Barat memberikan pendampingan kepada keluarga Aan untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bandung. Laporan diterima oleh Brigadir M. Yogi Firmansyah. Meskipun Aan masih berada di luar negeri, proses hukum telah dimulai di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri guna memastikan perlindungan bagi para pekerja migran.
Perjuangan Keluarga Mendapatkan Keadilan
Keluarga Aan menghadapi berbagai kesulitan dalam upaya menghubungi dan mendapatkan informasi tentang kondisi Aan di Dubai. Mereka menjelaskan bahwa komunikasi yang terbatas dan pergantian majikan yang sering membuat mereka cemas dan khawatir akan keselamatan Aan. Keengganan calo untuk bertanggung jawab semakin memperburuk situasi dan mendorong keluarga untuk mencari bantuan dari pihak berwenang.
Proses pelaporan ke Polresta Bandung menjadi langkah penting dalam upaya mendapatkan keadilan bagi Aan. Meskipun tantangan geografis menjadi hambatan, upaya pendampingan dari BP3MI Jawa Barat menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi PMI yang menjadi korban TPPO.
Langkah proaktif keluarga Aan dalam melaporkan kasus ini patut diapresiasi. Keberanian mereka untuk melawan sistem yang tidak adil dan mencari bantuan dari lembaga resmi menunjukkan pentingnya kesadaran dan akses informasi bagi keluarga PMI.
Imbauan Pemerintah untuk Prosedur Resmi
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, mengimbau kepada seluruh PMI yang ingin bekerja di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan dan mempersiapkan dokumen yang telah ditentukan. Beliau menekankan pentingnya keberangkatan secara resmi agar pemerintah dapat memberikan perlindungan yang maksimal kepada PMI di luar negeri.
Pernyataan Menteri Karding ini menjadi penegasan pentingnya peran pemerintah dalam melindungi hak-hak PMI. Dengan bekerja melalui jalur resmi, PMI akan terlindungi dari potensi eksploitasi dan TPPO. Pemerintah juga dapat lebih mudah memantau dan memberikan bantuan jika terjadi permasalahan.
Imbauan ini juga sekaligus menjadi peringatan bagi calon pekerja migran untuk menghindari jalur non-prosedural yang berisiko tinggi. Memilih jalur resmi akan memberikan rasa aman dan perlindungan hukum bagi PMI selama bekerja di luar negeri.
Kasus Aan Atikah menjadi pengingat pentingnya peran pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan perlunya kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO. Dengan bekerja sama, pemerintah dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terlindungi bagi para pekerja migran Indonesia di luar negeri.