PMI Sakit Dipulangkan dari Arab Saudi, Terima Kasih Pemerintah dan Perusahaan
Kementerian PPMI memulangkan Abdul Rahman Dian Hur (42), PMI asal Tangerang yang sakit akibat kecelakaan kerja di Arab Saudi, setelah mendapatkan perawatan intensif dan dukungan penuh dari pemerintah Indonesia dan perusahaan tempatnya bekerja.
![PMI Sakit Dipulangkan dari Arab Saudi, Terima Kasih Pemerintah dan Perusahaan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/120031.283-pmi-sakit-dipulangkan-dari-arab-saudi-terima-kasih-pemerintah-dan-perusahaan-1.jpg)
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menunjukkan komitmennya dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Hal ini dibuktikan dengan pemulangan seorang PMI, Abdul Rahman Dian Hur (42), warga Tegalsari, Kota Tangerang, yang mengalami kecelakaan kerja di Arab Saudi. Rahman dipulangkan pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 06.00 WIB, melalui penerbangan Saudi Arabian Airlines, setelah menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit King Saud Medical City Riyadh.
Perjalanan Pulang dan Perlindungan PMI
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian PPMI, Rinardi, menyatakan bahwa Kementerian PPMI memfasilitasi kepulangan Rahman hingga ke kediamannya. Proses pemulangan dilakukan setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi terkait kondisi Rahman. Rinardi menekankan pentingnya kepulangan yang prosedural dan layanan maksimal bagi PMI, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi warganya yang bekerja di luar negeri. Rahman sendiri berangkat bekerja secara formal pada Februari 2024.
Dukungan Pemerintah dan Perusahaan
Direktur Jenderal Pemberdayaan Kementerian PPMI, Moh Fachri, menambahkan bahwa pemerintah memberikan perhatian penuh kepada PMI yang mengalami kendala di tempat kerja. Rahman, yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan aktif, akan mendapatkan perawatan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemulihan kondisinya. Fachri juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan di Arab Saudi yang telah memberikan perlindungan penuh kepada Rahman selama perawatan.
Apresiasi dan Harapan
Kasus ini menjadi contoh baik bagaimana perlindungan diberikan kepada PMI yang berangkat secara prosedural dan memiliki kompetensi yang baik. Pemerintah Indonesia mengapresiasi langkah perusahaan Arab Saudi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migrannya. Kejadian ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada seluruh warganya, khususnya para PMI. Semoga kejadian ini dapat menjadi pembelajaran dan motivasi bagi PMI lainnya untuk selalu menjaga keselamatan dan kesehatan selama bekerja di luar negeri. Pemerintah akan terus berupaya memberikan perlindungan dan bantuan bagi para PMI yang membutuhkan.
Peran BPJS dalam Perlindungan PMI
Keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang aktif dimiliki oleh Abdul Rahman Dian Hur menjadi poin penting dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan pentingnya peran BPJS dalam memberikan perlindungan finansial dan kesehatan bagi PMI. Keikutsertaan dalam program BPJS ini memastikan bahwa PMI mendapatkan akses layanan kesehatan dan jaminan finansial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau sakit di luar negeri. Ke depannya, diharapkan agar kepesertaan BPJS bagi PMI dapat terus ditingkatkan dan dimaksimalkan agar perlindungan yang diberikan semakin optimal.
Kesimpulan
Pemulangan Abdul Rahman Dian Hur menjadi bukti nyata komitmen Kementerian PPMI dalam melindungi PMI di luar negeri. Kerja sama yang baik antara pemerintah Indonesia, KBRI Arab Saudi, dan perusahaan tempat Rahman bekerja telah berhasil memfasilitasi kepulangan dan perawatan lanjutan bagi yang bersangkutan. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya perlindungan dan jaminan sosial bagi PMI, termasuk peran BPJS dalam memberikan akses layanan kesehatan dan jaminan finansial.