Kejari Jembrana Dukung BPJS Kesehatan: Sinergi Hukum untuk Jaminan Kesehatan Nasional
Kejari Jembrana menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja untuk memberikan pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara guna meningkatkan efektivitas pelayanan JKN.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali, resmi memberikan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan Cabang Singaraja. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan pada Kamis, 15 Mei 2024, di Negara, Kabupaten Jembrana. Pendampingan meliputi bidang hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan di wilayah Jembrana.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Saliama, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Kejari Jembrana dan BPJS Kesehatan. "Pendampingan hukum ini tertuang dalam nota kesepakatan yang baru saja kami tandatangani bersama," ujar Salomina Meyke Saliama. Kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja, Joys Karman Nike Palupi, turut menyampaikan apresiasinya atas kerja sama ini. Ia berharap, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Jembrana, BPJS Kesehatan dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Jembrana. Kerja sama ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat menghambat pencapaian tujuan JKN.
Sinergi Hukum untuk Optimalkan Pelayanan JKN
Nota kesepahaman antara Kejari Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, mulai dari litigasi hingga non-litigasi. Bantuan hukum tersebut meliputi penyediaan legal opinion, legal assistance, mediasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa. Kejari Jembrana, sebagai pengacara negara, akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan dan solusi hukum bagi BPJS Kesehatan.
Selain bantuan hukum, kerja sama ini juga mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama dan sosialisasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan SDM BPJS Kesehatan dalam memahami dan menerapkan regulasi hukum yang terkait dengan JKN. Dengan SDM yang kompeten, diharapkan pelayanan JKN dapat berjalan lebih optimal dan efektif.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana, Gedion Ardana Reswari, menambahkan bahwa kerja sama ini juga meliputi pemantauan bersama terhadap kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan program strategis nasional Jaminan Kesehatan. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa program JKN berjalan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Landasan Hukum yang Kuat
Nota kesepahaman ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dan sejumlah regulasi lainnya. Nota kesepahaman ini berlaku hingga Maret 2026. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, kerja sama ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi peningkatan pelayanan JKN di Jembrana.
Kerja sama ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejari Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja dalam memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Dengan adanya pendampingan hukum yang komprehensif, diharapkan BPJS Kesehatan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugasnya dan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN.
Melalui sinergi ini, diharapkan pelayanan JKN di Jembrana akan semakin meningkat dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara optimal. Kejari Jembrana dan BPJS Kesehatan Cabang Singaraja berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama ini demi terwujudnya sistem jaminan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.