Kejati Sulut Geledah Rektorat dan Kantor LPPM Unsrat Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menggeledah Rektorat dan Kantor LPPM Unsrat terkait dugaan korupsi penyimpangan dana kerja sama dengan pihak ketiga periode 2015-2024.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di lingkungan Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada Jumat, 14 Maret 2024. Penggeledahan tersebut menyasar Rektorat Unsrat dan Kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unsrat. Aksi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana kerja sama antara Unsrat dengan pihak ketiga dalam kurun waktu 2015 hingga 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Lega Bolitobi, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Hartono, memimpin langsung tim penyidik dalam proses penggeledahan dan penyitaan dokumen. Proses hukum ini telah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan mendalam. "Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," tegas Januarius.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah Kejati Sulut memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut. Langkah ini, menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut Hartono, bertujuan untuk mengumpulkan barang bukti guna mendukung proses pembuktian adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penggeledahan di Dua Lokasi Utama
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi berbeda di lingkungan Unsrat. Lokasi pertama adalah Kantor Pusat Universitas Sam Ratulangi, tepatnya di Ruang Administrasi Wakil Rektor IV, Ruang Bagian Keuangan, dan Ruang Bagian Administrasi Persuratan. Lokasi kedua adalah Kantor LPPM Universitas Sam Ratulangi, dengan sasaran ruangan sekretariat (bagian tata usaha), ruangan bendahara/bagian keuangan, dan ruangan PPLH-SDA Unsrat.
Proses penggeledahan berlangsung intensif dari pukul 10.00 hingga 17.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA). Hasilnya, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Barang bukti tersebut disimpan dalam delapan kotak besar dan satu koper, menandakan jumlah dokumen dan barang bukti yang cukup signifikan.
Proses penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulut dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan Unsrat. Langkah-langkah hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur, dengan penetapan pengadilan dan surat perintah penggeledahan yang sah. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.
Detail Lokasi dan Barang Bukti
Lebih rinci, penggeledahan di Rektorat Unsrat difokuskan pada bagian-bagian yang terkait langsung dengan pengelolaan keuangan dan administrasi kerja sama. Sementara itu, penggeledahan di Kantor LPPM Unsrat menyasar bagian yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana proyek dan kerjasama riset dengan pihak ketiga. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan penyelidikan awal yang cukup teliti dalam menentukan target penggeledahan.
Dokumen dan barang bukti yang disita akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk mengungkap kronologi dan mekanisme dugaan penyimpangan dana kerja sama. Analisis forensik digital juga dimungkinkan untuk dilakukan guna memastikan tidak ada data yang disembunyikan atau dimanipulasi. Proses ini memerlukan waktu dan ketelitian untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan bukti.
Kejati Sulut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menuntut para pihak yang terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa mendatang. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Kejelasan dan keterbukaan informasi terkait perkembangan kasus ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik. Kejati Sulut diharapkan dapat secara berkala memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan proses hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Dengan ditemukannya berbagai dokumen dan barang bukti yang signifikan, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar bagi tim penyidik untuk membangun konstruksi perkara yang kuat dan akurat. Proses hukum yang adil dan transparan sangat penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Kejati Sulawesi Utara berharap masyarakat dapat bersabar dan memberikan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum ini. Kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi.