Kemenhut Bantah Temuan Ganja di TN Kerinci Seblat: Lokasi di Luar Kawasan Konservasi
Kementerian Kehutanan membantah kabar penemuan 19 batang ganja di TN Kerinci Seblat, menegaskan lokasi penemuan berada di luar kawasan konservasi, tepatnya di areal penggunaan lain.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara tegas membantah informasi yang beredar luas mengenai penemuan 19 batang tanaman ganja di Desa Sungai Dalam, Kabupaten Kerinci, Jambi. Informasi tersebut sempat mengaitkan penemuan ganja tersebut dengan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Namun, Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Haidir, menjelaskan bahwa lokasi penemuan sebenarnya berada di luar kawasan TNKS, tepatnya di Areal Penggunaan Lain (APL). Penemuan ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 April 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Kerinci. Polisi menemukan 19 batang tanaman ganja setinggi sekitar 1,5 meter dan membawanya untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemenhut melakukan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang menyesatkan di media sosial.
Penjelasan Kemenhut ini penting untuk mencegah misinformasi dan melindungi reputasi TNKS sebagai kawasan konservasi. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dan kerjasama antar instansi dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah aktivitas ilegal di sekitar kawasan konservasi. Dengan adanya bantahan resmi dari Kemenhut, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak mudah terpengaruh oleh berita bohong.
Tim SMART Patrol TNKS telah melakukan pengecekan lapangan dan memastikan koordinat lokasi penemuan ganja berada di luar batas TNKS. Koordinat tersebut, yaitu X 757069 dan Y 9797535, X 757067 dan Y 979536, dan X 757069 dan Y 979539, telah diplot pada peta dan menunjukkan lokasi berada di APL. Konfirmasi juga telah dilakukan oleh Kapolsek Kayu Aro, AKP Rama Indra, yang menyatakan lokasi penemuan ganja bukan di Gunung Kerinci, melainkan di Desa Sungai Dalam, di luar kawasan TNKS.
Lokasi Penemuan Ganja di Luar Kawasan TNKS
Berdasarkan data koordinat yang telah diverifikasi, lokasi penemuan 19 batang tanaman ganja tersebut berada di luar kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat. Hal ini ditegaskan oleh Kepala BBTNKS, Haidir, yang menyatakan bahwa lokasi berada di Areal Penggunaan Lain (APL). "Berdasarkan hasil pengecekan lapangan Tim SMART Patrol TNKS pada hari Minggu tanggal 11 Mei 2025 diketahui bahwa lokasi penemuan tanaman ganja berada pada koordinat X 757069 dan Y 9797535, X 757067 dan Y 979536, X 757069 dan X 979539," kata Haidir dalam keterangan resminya. Koordinat tersebut, setelah diplot di peta, jelas menunjukkan lokasi berada di luar wilayah TNKS.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh konfirmasi telepon antara Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I TNKS, David, dengan Kapolsek Kayu Aro, AKP Rama Indra. AKP Rama Indra memastikan bahwa lokasi penemuan ganja berada di Desa Sungai Dalam, yang secara administratif berada di luar kawasan TNKS. Informasi ini penting untuk mengklarifikasi berita yang beredar di media sosial yang mengaitkan penemuan ganja tersebut dengan kawasan TNKS.
Penemuan ganja ini berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 30 April 2025. Anggota Polres Kerinci kemudian melakukan penyisiran di lokasi perladangan Desa Sungai Dalam dan menemukan 19 batang tanaman ganja dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Tanaman ganja tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut.
Meskipun lokasi penemuan ganja berada di luar kawasan TNKS, Kemenhut tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelestarian TNKS. Tim SMART Patrol TNKS akan terus melakukan patroli rutin dan meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal di sekitar kawasan konservasi tersebut. "Tim SMART Patrol TNKS saat ini kembali melakukan penyisiran lokasi untuk meningkatkan penjagaan dan antisipasi, sekaligus memastikan tidak ada tanaman ganja ataupun sejenisnya yang terlarang di kawasan TNKS," tegas Haidir.
Pentingnya Klarifikasi dan Pencegahan Misinformasi
Klarifikasi resmi dari Kemenhut ini sangat penting untuk mencegah penyebaran informasi yang salah dan melindungi reputasi TNKS. Berita bohong atau hoaks dapat berdampak negatif terhadap citra kawasan konservasi dan upaya pelestarian alam. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber yang terpercaya sebelum menyebarkannya.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antar instansi dalam menjaga keamanan dan kelestarian kawasan konservasi. Kerjasama antara Kemenhut dan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan merupakan contoh yang baik dalam upaya pencegahan aktivitas ilegal di sekitar TNKS. Dengan adanya kerjasama yang solid, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Ke depannya, upaya peningkatan pengawasan dan patroli rutin di sekitar kawasan TNKS perlu ditingkatkan. Hal ini penting untuk mencegah masuknya aktivitas ilegal, seperti penanaman ganja, dan memastikan kelestarian ekosistem di dalam kawasan konservasi tetap terjaga. Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam juga sangat penting dalam upaya pelestarian TNKS.
Kesimpulannya, penemuan ganja di Desa Sungai Dalam, Kabupaten Kerinci, tidak berada di dalam kawasan TNKS. Kemenhut telah melakukan klarifikasi dan memastikan lokasi penemuan berada di areal penggunaan lain. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya kerjasama antar instansi dan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian alam dan mencegah aktivitas ilegal di sekitar kawasan konservasi.