Polda Jambi Selidiki Temuan 17 Batang Ganja di Sungai Penuh
Polda Jambi tengah menyelidiki kasus penemuan 17 batang ganja di Sungai Penuh, Jambi, yang ditemukan di kebun milik seorang pelaku berinisial DI, dengan barang bukti tambahan berupa ganja kering dan peralatan terkait.
![Polda Jambi Selidiki Temuan 17 Batang Ganja di Sungai Penuh](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/13/090038.502-polda-jambi-selidiki-temuan-17-batang-ganja-di-sungai-penuh-1.jpg)
Polda Jambi tengah melakukan penyelidikan terkait penemuan 17 batang tanaman ganja di Sungai Penuh, Jambi. Penemuan ini berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kerinci pada 10 Februari 2024. Tersangka, seorang warga Sungai Penuh berinisial DI, tertangkap dan mengakui kepemilikan tanaman ganja tersebut.
Pengungkapan Kasus dan Penemuan Ganja
Petugas membawa DI ke kebunnya di Desa Sungai Jernih, Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Di lokasi tersebut, ditemukan 17 batang tanaman yang diduga kuat sebagai narkotika jenis ganja. DI mengakui bahwa tanaman tersebut ia kelola sendiri. Selain tanaman ganja, polisi juga menyita barang bukti lain yang memperkuat dugaan keterlibatan DI dalam kasus ini.
Barang Bukti yang Disita
Selain 17 batang tanaman ganja, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut meliputi satu plastik bening berisi ganja kering, dua sobekan plastik hitam yang juga diduga berisi ganja, satu pak kertas papir, sepasang sarung tangan putih berbintik hitam, satu unit handphone, dan sebuah tas ransel berwarna hijau. Total berat bruto ganja yang disita mencapai 9,83 gram.
Proses Hukum yang Berjalan
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh anggota Satgas Narkoba Polres Kerinci. Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Amin Nasution, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. DI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi DI cukup berat, mengingat pelanggaran yang dilakukannya.
Langkah Polda Jambi Selanjutnya
Polda Jambi berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam menangani kasus-kasus narkoba. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktor lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Informasi lebih lanjut akan dipublikasikan setelah proses penyelidikan selesai dan kasusnya masuk ke persidangan.
Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Kasus penemuan ganja ini kembali menyoroti bahaya penyalahgunaan narkoba. Narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat, merusak kesehatan, dan mengancam masa depan generasi muda. Penting bagi seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Kesimpulan
Penemuan 17 batang ganja di Sungai Penuh merupakan kasus yang serius dan menjadi perhatian Polda Jambi. Proses hukum terus berjalan, dan polisi berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Kasus ini juga menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan secara bersama-sama.