Kemenkum Sumbar Dampingi Pembentukan Perda Ekonomi Kreatif Sijunjung
Kemenkum Sumbar, melalui rapat daring, telah memfasilitasi harmonisasi Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif Kabupaten Sijunjung, memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![Kemenkum Sumbar Dampingi Pembentukan Perda Ekonomi Kreatif Sijunjung](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000054.641-kemenkum-sumbar-dampingi-pembentukan-perda-ekonomi-kreatif-sijunjung-1.jpg)
Padang, 11 Februari 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Barat (Sumbar) aktif mendukung pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Sijunjung. Hal ini ditunjukkan dengan pendampingan intensif dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Proses ini melibatkan rapat harmonisasi daring yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkumham Sumbar, Hendra Kurnia Putra.
Harmonisasi Ranperda Ekonomi Kreatif Sijunjung
Rapat harmonisasi yang digelar Selasa lalu tersebut bertujuan untuk memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hendra Kurnia Putra menekankan pentingnya pengharmonisasian dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini, menurutnya, "diharapkan dapat menciptakan peraturan yang selaras, serasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewujudkan rancangan peraturan yang efektif, efisien, dan aspiratif."
Pembahasan dilakukan pasal demi pasal, memastikan setiap poin sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan teknis penulisan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat dihadiri oleh berbagai pihak penting dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung, termasuk Asisten I Setda, Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga, BKAD, BAPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sijunjung.
Merujuk pada UU Ekonomi Kreatif
Yeni Nel Ikhwan, Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan/Perancang Ahli Madya Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, menjelaskan bahwa Ranperda ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Undang-undang ini mewajibkan pemerintah daerah untuk mengembangkan, memberdayakan, membina, mengawasi, dan menyelenggarakan ekonomi kreatif di wilayahnya. Hal ini sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Sumbar untuk pengembangan ekonomi kreatif.
Proses harmonisasi berjalan lancar. Yeni Nel Ikhwan menyebutkan bahwa tidak banyak koreksi yang dibutuhkan karena Pemerintah Kabupaten Sijunjung telah mendapatkan pendampingan dari tim Kemenkumham sejak awal. "Secara prinsip tidak banyak koreksi, hanya ada beberapa pasal yang dipertanyakan untuk memperjelas pengembangan serta peta pengembangan, dan ada isi pasal yang rumusannya sama," jelasnya. Koreksi-koreksi minor tersebut langsung dibahas dan diperbaiki selama rapat.
Langkah Selanjutnya
Setelah rapat harmonisasi, Kemenkumham Sumbar akan mengeluarkan surat keterangan selesai harmonisasi. Dengan surat ini, Pemerintah Kabupaten Sijunjung dapat melanjutkan pembahasan Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk proses selanjutnya. Pendampingan aktif Kemenkumham Sumbar ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung pengembangan ekonomi kreatif di daerah, khususnya di Kabupaten Sijunjung.
Keberhasilan harmonisasi ini diharapkan dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, efektif, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kabupaten Sijunjung. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah di sektor ekonomi kreatif.
Proses ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun Indonesia melalui pengembangan ekonomi kreatif. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kebijakan dan peraturan yang mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia.