Kemenkumham Maluku Utara Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih
Kemenkumham Maluku Utara bergerak cepat tindaklanjuti instruksi Presiden terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk optimalkan perekonomian desa.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara (Malut) berkomitmen untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diterbitkan pada 27 Maret 2025.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham RI, sebagai pintu gerbang lahirnya peraturan, telah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk mengoptimalkan kebutuhan regulasi dan harmonisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna mendukung Inpres tersebut. Kakanwil Kemenkumham Malut, Budi Argap Situngkir, menegaskan komitmen ini di Ternate pada Kamis lalu, dengan menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk mematuhi dan menjalankan Inpres tersebut.
Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan. Pembentukan koperasi ini juga diyakini akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di Maluku Utara.
Dukungan Penuh Kementerian Hukum dan HAM
Direktur Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menjelaskan bahwa keberhasilan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 membutuhkan langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D). Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dhahana berharap Kanwil Kemenkumham Malut dapat mendukung, mempercepat, dan memprioritaskan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan Koperasi Merah Putih, bahkan menargetkan penyelesaian dalam waktu satu hari.
Senada dengan Dhahana, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, juga berharap seluruh Kanwil Kemenkumham siap memfasilitasi pemerintah daerah yang akan mengajukan produk hukum terkait pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dukungan penuh dari Kemenkumham diharapkan dapat memperlancar proses pembentukan koperasi tersebut di seluruh Indonesia.
Kemenkumham berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan asistensi teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang dibutuhkan untuk pembentukan Koperasi Merah Putih. Hal ini termasuk penyusunan Raperda, peraturan daerah, dan peraturan lainnya yang terkait.
Langkah-langkah Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan untuk mempercepat proses pembentukan Koperasi Merah Putih antara lain:
- Penyederhanaan regulasi dan persyaratan pembentukan koperasi.
- Peningkatan koordinasi dan kerjasama antar K/L/D.
- Pemberian pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat.
- Sosialisasi dan edukasi tentang manfaat Koperasi Merah Putih.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pembentukan Koperasi Merah Putih dapat berjalan dengan lancar dan efektif, sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Kemenkumham Malut optimistis percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan perekonomian di daerah. Dukungan penuh dari pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk keberhasilan program ini.