Kemenkumham Sulsel dan UMI Jalin Kerja Sama Dorong Pengembangan Kekayaan Intelektual
Kemenkumham Sulsel dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar resmi menjalin kerja sama untuk mendorong peningkatan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulawesi Selatan, ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar resmi bekerja sama untuk memajukan Kekayaan Intelektual (KI) di Sulsel. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 16 Mei 2023, di Makassar. Penandatanganan ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah pendaftaran KI, khususnya hak cipta, desain industri, dan paten dari kalangan akademisi di Sulsel.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, mengungkapkan optimismenya terhadap potensi Indonesia dalam bidang KI. Ia menekankan peran krusial perguruan tinggi sebagai pilar inovasi KI dalam meningkatkan daya saing bangsa. "Perguruan tinggi memiliki peran krusial sebagai pilar inovasi Kekayaan Intelektual dalam meningkatkan daya saing bangsa," ujar Andi Basmal.
Data Global Innovation Index (GII) 2023 yang dirilis oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) menunjukkan Indonesia berada di peringkat 61 dari 132 negara. Kerja sama ini merupakan komitmen Kemenkumham Sulsel untuk mendukung kemajuan penelitian dan inovasi di daerah, khususnya dalam peningkatan pendaftaran KI.
Peningkatan Pendaftaran KI di Sulsel
Fokus utama kerja sama antara Kemenkumham Sulsel dan UMI adalah peningkatan jumlah pendaftaran KI, terutama hak cipta, desain industri, dan paten dari kalangan akademisi. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan Sulawesi Selatan telah mencatatkan 1.881 hak cipta, dengan 577 di antaranya berasal dari perguruan tinggi, dan 31 dari UMI.
Untuk desain industri, tercatat 7 pendaftaran dari Sulsel, 3 di antaranya dari perguruan tinggi, namun belum ada dari UMI. Sementara untuk paten, terdapat 34 pendaftaran dari Sulsel, 14 dari perguruan tinggi, dan 1 dari UMI. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan angka-angka tersebut secara signifikan.
Saat ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk 18 pemerintah daerah, 13 perguruan tinggi, dan 4 instansi pemerintah, dalam rangka pelayanan, pemantauan, dan pengawasan KI. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dan meningkatkan efektivitas dalam pengembangan KI di Sulsel.
Implementasi Kerja Sama dan Harapan ke Depan
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, yang turut menandatangani PKS dengan Fakultas Hukum dan Fakultas Teknik UMI, menyatakan akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk implementasi perjanjian kerja sama. "Kita berharap dengan pelaksanaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama (PKS) ini menjadi pondasi yang kuat untuk membangun sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan sivitas akademika UMI Makassar," ucapnya.
Momentum kerja sama ini juga bertepatan dengan penetapan tahun 2025 sebagai tahun tematik hak cipta dan desain industri oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan tema 'Majukan Indonesia dengan Karya Kreatif dan Inovatif Anak Bangsa yang Terlindungi di Era Digital'. Hal ini semakin mengukuhkan komitmen bersama untuk mendorong pengembangan KI di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta ekosistem yang kondusif bagi pengembangan KI di Sulawesi Selatan, sehingga dapat mendorong inovasi dan daya saing bangsa. Kolaborasi antara pemerintah dan perguruan tinggi ini menjadi langkah penting dalam memajukan Indonesia melalui inovasi dan kreativitas anak bangsa.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para akademisi UMI dalam hal perlindungan KI atas karya-karya mereka. Dengan dukungan dari Kemenkumham Sulsel, diharapkan akan semakin banyak karya inovatif dari UMI yang terlindungi dan dapat dikomersialkan.