Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran KI untuk UMKM di Musi Banyuasin
Kemenkumham Sumsel berinisiatif melindungi produk lokal dengan memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi 15 UMKM di Musi Banyuasin, khususnya produk gambir Babat Toman.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil langkah proaktif dalam melindungi kekayaan intelektual (KI) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah tersebut. Inisiatif ini difokuskan pada 15 UMKM di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang memproduksi gambir dari Babat Toman. Fasilitas pendaftaran KI gratis ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan melindungi produk unggulan Sumsel.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yenni, menjelaskan bahwa pendaftaran KI yang difasilitasi meliputi merek, hak cipta, dan indikasi geografis. Saat ini, satu merek yaitu 'Kedai Gambo' dan dua hak cipta, yakni 'Motif Kebun Gambo' dan 'Motif Titik 7 Sama Sisi', telah terdaftar. Proses pendaftaran KI ini dijadwalkan rampung pada Juni 2025.
Langkah Kemenkumham Sumsel ini tidak hanya sebatas pada pendaftaran KI. Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan kunjungan ke Kebun Gambir Babat Toman pada pertengahan Mei 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan produk Kebun Gambir Babat Toman yang telah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG).
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi UMKM
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menekankan pentingnya perlindungan KI bagi pengembangan ekonomi bangsa. Beliau menyatakan bahwa IG memberikan perlindungan terhadap produk lokal agar tidak disalahgunakan dan meningkatkan nilai komersialnya. "Pengawasan dan pemantauan terhadap indikasi geografis sangat penting demi menjaga reputasi, kualitas dan karakteristik tersebut agar tetap terjaga sehingga dapat bernilai ekonomi dan supaya tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu," kata Agato.
Perlindungan KI, lanjut Agato, sangat krusial dalam menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif. KI juga menjadi aset penting bagi UMKM dalam mengembangkan usahanya. Dengan adanya perlindungan hukum, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan memasarkannya.
Melalui program ini, Kemenkumham Sumsel berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku ekonomi kreatif (ekraf), dan UMKM tentang pentingnya melindungi KI. Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan akan semakin banyak UMKM yang mendaftarkan KI mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Detail Pendaftaran Kekayaan Intelektual UMKM di Musi Banyuasin
Berikut beberapa poin penting terkait fasilitasi pendaftaran KI untuk UMKM di Musi Banyuasin:
- Jumlah UMKM yang difasilitasi: 15 UMKM
- Lokasi UMKM: Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), khususnya Babat Toman
- Produk yang dilindungi: Produk gambir
- Jenis KI yang didaftarkan: Merek, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis
- Target penyelesaian pendaftaran: Juni 2025
- Biaya pendaftaran: Gratis
Kemenkumham Sumsel berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam mengembangkan bisnisnya melalui perlindungan KI. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar global.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Sumsel, khususnya di Musi Banyuasin, semakin terdorong untuk mematenkan produk unggulannya. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Perlindungan KI bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga investasi jangka panjang untuk keberlanjutan usaha.