Kemenperin Minta Perusahaan Manufaktur Laporkan Data Emisi Lewat SIINas
Kementerian Perindustrian meminta perusahaan manufaktur lapor data emisi lewat SIINas untuk mencapai target Net Zero Emission 2050 dan mendukung kebijakan pasar karbon.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi meminta seluruh perusahaan manufaktur di Indonesia untuk melaporkan data emisi mereka melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi, di Jakarta pada Selasa, 25 Maret 2025. Langkah ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam mencapai target karbon bersih (net zero emission/NZE) di sektor industri pada tahun 2050.
Menurut Andi Rizaldi, pelaporan data emisi melalui SIINas sangat krusial untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor manufaktur. Hal ini sejalan dengan komitmen global dalam mengurangi emisi GRK dan pencapaian target nasional NZE pada tahun 2060 atau lebih cepat. "Upaya tersebut seiring dengan tuntutan global untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target nasional net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, serta target net zero emission untuk sektor industri pada 2050," ujarnya.
Permintaan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2025. SE ini bertujuan untuk memberikan pemerintah akses pemantauan terhadap emisi yang dihasilkan oleh perusahaan industri dan kawasan industri, sehingga pembinaan untuk menjaga kualitas udara dapat dilakukan secara efektif dan terarah.
Sistem SIINas: Solusi Terintegrasi untuk Pelaporan Emisi
Andi Rizaldi menekankan bahwa penggunaan SIINas sebagai sistem pelaporan emisi menawarkan kemudahan bagi sektor industri. Sistem berbasis teknologi ini memungkinkan pelaporan data emisi secara terintegrasi dan efisien. Selain itu, data yang terkumpul akan menjadi dasar penting bagi penyusunan kebijakan yang lebih efektif, seperti kebijakan pasar karbon, pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, dan penerapan Standar Industri Hijau (SIH).
Lebih lanjut, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menjelaskan bahwa SE Menperin 2/2025 merupakan langkah strategis dalam mencapai target Enhanced Nationally Determined Contribution (ENDC). Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
Apit menambahkan bahwa pengembangan pelaporan data emisi GRK telah dimulai sejak tahun 2012. Namun, dengan adanya SIINas yang diintegrasikan sejak tahun 2016, proses pelaporan menjadi lebih terstruktur dan terintegrasi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pengembangan dan pelaksanaan pelaporan emisi GRK dan polutan udara, termasuk pelaku industri, asosiasi, dan direktorat teknis di Kemenperin. Tantangan ke depan adalah memastikan sistem ini dapat diakses, dipahami, dan diimplementasikan secara optimal oleh seluruh industri.
Manfaat dan Dampak Pelaporan Emisi Melalui SIINas
Penerapan SIINas diharapkan mampu memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Pemantauan emisi GRK secara real-time dan akurat.
- Penyusunan kebijakan yang lebih efektif dan berbasis data.
- Peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
- Dukungan terhadap pengembangan industri hijau dan berkelanjutan.
- Percepatan pencapaian target NZE nasional dan sektor industri.
Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi dan transparan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam mengurangi emisi GRK dan mencapai target penurunan emisi yang telah ditetapkan, sekaligus mendukung upaya global dalam mengatasi perubahan iklim.
Langkah Kemenperin ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mendorong industri manufaktur untuk beralih ke praktik yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Diharapkan, partisipasi aktif dari seluruh perusahaan manufaktur akan menjadi kunci keberhasilan program ini.